PT Palu Vonis Bantilan Bersaudara Tiga Bulan

id pt, hukum, bantilan

PT Palu Vonis Bantilan Bersaudara Tiga Bulan

Ilustrasi (ANTARASulteng)

Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu memvonis tiga bulan penjara kepada Yapto Suryo Saputro Bantilan dan Moh Besar Bantilan dalam kasus politik uang saat persidangan banding di Kota Palu, Kamis. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sucipto itu menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala pada 25 Maret 2014 yang memutuskan kedua terdakwa bersaudara itu tidak bersalah.

Yapto Suryo Saputro Bantilan (calon anggota DPD RI) dan Mohamad Besar Bantilan (caleg DPR RI dari Partai Demokrat) terbukti bersalah karena melanggar pasal 301 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sucipto menyebutkan vonis pidana penjara selama tiga bulan itu dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali pada kemudian hari para terdakwa dalam waktu selama enam bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

Kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp4 juta subsidair masing-masing dua bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta dirampas untuk negara.

Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Donggala, majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistyono mengatakan kedua terdakwa saat memberikan uang sumbangan kepada sejumlah pengurus gereja dan masjid tidak menggunakan seragam partai politik serta tidak mengucapkan visi dan misi di Lapangan Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada 11 Februari 2014.

Sementara itu, sejumlah bendera Partai Demokrat yang berada di lapangan sudah terpasang sebelum kedua terdakwa yang juga anak Bupati Tolitoli Saleh Bantilan itu datang ke lapangan.

Hakim juga menyebutkan kedua terdakwa memang mengaku masing-masing sebagai calon anggota DPD RI dan calon anggota DPR RI dan meminta warga saling mendoakannya. "Dalam hubungan sesama manusia, saling mendoakan adalah hal lumrah," kata hakim.

Melihat kondisi itu, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tidak bersalah karena memberikan bantuan secara sukarela, dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak yakni delapan pengurus gereja dan dua pengurus masjid di Kecamatan Kulawi.(skd)