Palu, (antarasulteng.com) - Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal di
Kabupaten Donggala terancam dihentikan mengingat berkas pemeriksaan
dari Polda Sulawesi Tengah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena
dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
"Nanti kita gelar perkara lagi kasus itu, untuk melihat langkah
selanjutnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi
Tengah, AKBP Utoro Saputro di Palu, Kamis.
Dia mengatakan, kasus pertambangan pasir dan batu yang dilakukan
oleh PT Mineral Alam Perkasa itu melampaui batas ijin yang dikeluarkan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala. Ijin
pertambangan yang berada di Desa Batusuya itu seharusnya berakhir pada
Januari 2014.
Namun kejaksaan menilai hal itu terjadi karena adanya kesalahan
administrasi menyusul terbitnya surat klarifikasi Bupati Donggala yang
menyatakan ijin usaha pertambangan PT Mineral Alam Perkasa berakhir pada
22 April 2015 sesuai ijin yang dikeluarkan Bupati Donggala saat itu,
tepatnya sejak 22 April 2010, dan berlaku lima tahun.
Selama ini, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka
dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu
Alam, dan Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas.
Kasus tersebut bermula adanya laporan tentang PT Mineral Alam
Perkasa yang terus beroperaai meski ijin operasional telah habis masa
berlakunya sejak Januari 2014, sesuai yang dikeluarkan Dinas ESDM.
PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan tembusan
ke Kementerian ESDM namun belum ada izin secara resmi.
Dinas ESDM Kabupaten Donggala kemudian memberikan izin sementara
selama enam bulan dengan harapan izin dari Kementerian ESDM bisa keluar
dalam waktu tersebut. Selama menunggu ijin resmi keluar, PT MAP
melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan hasil tambang.
Menurut polisi, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya diproses hukum.(skd)
Penyidikan Kasus Tambang Ilegal Donggala Terancam Dihentikan
Nanti kita gelar perkara lagi kasus itu, untuk melihat langkah selanjutnya