Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
mempersilakan para tersangka dugaan korupsi yang sedang ditangani polisi
melakukan gugatan praperadilan jika proses penetapan status yang
disandangnya menyalahi aturan hukum.
"Silakan saja, kalau mau diuji di pengadilan," kata Wakil Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di
Palu, Rabu.
Saat ini ada sejumlah pejabat pemerintahan di Provinsi Sulawesi
Tengah ditetapkan oleh penyidik Polda setempat sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi.
Para tersangka di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah Amjat Lawasa yang tersangkut kasus korupsi tukar guling lahan di
Kabupaten Poso sewaktu menjabat sekretaris daerah di daerah itu pada
2010.
Tersangka selanjutnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Kabupaten Donggala Samsu Alam yang terkait kasus pertambangan ilegal di
daerah itu.
Baru-baru ini calon Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan
gugatan praperadilan ke pengadilan terkait status tersangka yang
ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan yang diajukan
Budi Gunawan itu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim dengan berbagai
pertimbangan.
Menurut Utoro, gugatan praperadilan yang dimenangkan Budi Gunawan
itu bisa saja menyebar ke sejumlah daerah. "Kalau ada dasarnya, silakan
saja ajukan praperadilan," ujar Utoro.
Namun berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Palu hingga saat ini
belum ada tersangka kasus dugaan korupsi yang mengajukan gugatan
praperadilan. (skd)
Polda Persilakan Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan
Silakan saja, kalau mau diuji di pengadilan