Polda Persilakan Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

id utoro, saputro

Polda Persilakan Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

AKBP Utoro Saputro (antaranews)

Silakan saja, kalau mau diuji di pengadilan
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mempersilakan para tersangka dugaan korupsi yang sedang ditangani polisi melakukan gugatan praperadilan jika proses penetapan status yang disandangnya menyalahi aturan hukum.

"Silakan saja, kalau mau diuji di pengadilan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Rabu.

Saat ini ada sejumlah pejabat pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan oleh penyidik Polda setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Para tersangka di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Amjat Lawasa yang tersangkut kasus korupsi tukar guling lahan di Kabupaten Poso sewaktu menjabat sekretaris daerah di daerah itu pada 2010.

Tersangka selanjutnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala Samsu Alam yang terkait kasus pertambangan ilegal di daerah itu.

Baru-baru ini calon Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan yang diajukan Budi Gunawan itu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.

Menurut Utoro, gugatan praperadilan yang dimenangkan Budi Gunawan itu bisa saja menyebar ke sejumlah daerah. "Kalau ada dasarnya, silakan saja ajukan praperadilan," ujar Utoro.

Namun berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Palu hingga saat ini belum ada tersangka kasus dugaan korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan. (skd)