Polisi Minta Bantuan Ahli Terkait Tambang Ilegal

id utoro, saputro

Polisi Minta Bantuan Ahli Terkait Tambang Ilegal

AKBP Utoro Saputro (antaranews)

Saksi ahli itu berasal dari tim Yusril Ihza Mahendra
Palu,  (antarasulteng.com) - Penyidik Polda Sulawesi Tengah meminta bantuan saksi ahli hukum tata negara terkait kasus dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Donggala.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKP Utoro Saputro di Palu, Jumat, mengatakan saksi ahli itu dibutuhkan terkait perbedaan pandangan antara kepolisian dan kejaksaan terhadap kasus tersebut.

"Saksi ahli itu berasal dari tim Yusril Ihza Mahendra," katanya.

Perbedaan tersebut adalah jaksa melihat kasus itu sebagai maladministrasi mengingat ada surat klarifikasi Bupati Donggala yang menyatakan izin usaha pertambangan PT Mineral Alam Perkasa berakhir pada 22 April 2015.

Sementara penyidik Polda Sulawesi Tengah menyatakan perusahaan tambang batu dan pasir itu bekerja melewati masa operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala.

Perusahaan tersebut seharusnya berhenti beroperasi pada Jamuari 2014, namun pada kenyataannya saat itu masih beroperasi.

Penyidik Polda Sulawesi Tengah beberapa kali melimpahkan berkas penyidikan kasus itu ke kejaksaan namun beberapa kali pula berkas itu dikembalikan karena tidak ada unsur pidana di dalamnya.

"Kita tunggu hasil keterangan dari saksi ahli untuk memutuskan kasus ini," ujar Utoro.

Penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam, dan Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas.

Kasus tersebut bermula adanya laporan tentang PT Mineral Alam Perkasa yang terus beroperasi meski izin operasional telah habis masa berlakunya sejak Januari 2014, sesuai yang dikeluarkan Dinas ESDM.

PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan tembusan ke Kementerian ESDM, namun belum ada izin secara resmi.

Dinas ESDM Kabupaten Donggala kemudian memberikan izin sementara selama enam bulan dengan harapan izin dari Kementerian ESDM bisa keluar dalam waktu tersebut. Selama menunggu izin resmi keluar, PT MAP melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan hasil tambang.

Menurut polisi, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya diproses hukum. (skd)