Palu, (antarasulteng.com) - Penyidik Polda Sulawesi Tengah meminta bantuan
saksi ahli hukum tata negara terkait kasus dugaan praktik tambang ilegal
di Kabupaten Donggala.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKP Utoro Saputro di Palu,
Jumat, mengatakan saksi ahli itu dibutuhkan terkait perbedaan pandangan
antara kepolisian dan kejaksaan terhadap kasus tersebut.
"Saksi ahli itu berasal dari tim Yusril Ihza Mahendra," katanya.
Perbedaan tersebut adalah jaksa melihat kasus itu sebagai
maladministrasi mengingat ada surat klarifikasi Bupati Donggala yang
menyatakan izin usaha pertambangan PT Mineral Alam Perkasa berakhir pada
22 April 2015.
Sementara penyidik Polda Sulawesi Tengah menyatakan perusahaan
tambang batu dan pasir itu bekerja melewati masa operasional yang
dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Donggala.
Perusahaan tersebut seharusnya berhenti beroperasi pada Jamuari 2014, namun pada kenyataannya saat itu masih beroperasi.
Penyidik Polda Sulawesi Tengah beberapa kali melimpahkan berkas
penyidikan kasus itu ke kejaksaan namun beberapa kali pula berkas itu
dikembalikan karena tidak ada unsur pidana di dalamnya.
"Kita tunggu hasil keterangan dari saksi ahli untuk memutuskan kasus ini," ujar Utoro.
Penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam
kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam,
dan Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas.
Kasus tersebut bermula adanya laporan tentang PT Mineral Alam
Perkasa yang terus beroperasi meski izin operasional telah habis masa
berlakunya sejak Januari 2014, sesuai yang dikeluarkan Dinas ESDM.
PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan tembusan
ke Kementerian ESDM, namun belum ada izin secara resmi.
Dinas ESDM Kabupaten Donggala kemudian memberikan izin sementara
selama enam bulan dengan harapan izin dari Kementerian ESDM bisa keluar
dalam waktu tersebut. Selama menunggu izin resmi keluar, PT MAP
melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan hasil tambang.
Menurut polisi, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya diproses hukum. (skd)
Polisi Minta Bantuan Ahli Terkait Tambang Ilegal
Saksi ahli itu berasal dari tim Yusril Ihza Mahendra