Palu optimalkan 3T di area karantina berbasis kawasan

id karantina wilayah palu,covid palu,penanggulangan covid

Palu optimalkan 3T di area karantina berbasis kawasan

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjelaskan upaya pemerintah kota dalam menanggulangi penularan COVID-19. (ANTARA/HO Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19 (Testing, Tracing, Treatment/3T) di area pemberlakuan karantina wilayah berbasis kawasan guna mengendalikan penularan virus corona.

"Kebijakan ini mengetatkan mobilitas warga pada satu kawasan dengan tingkat penyebaran COVID-19 cukup tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan mengendalikan penularan virus," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Senin.

Baca juga: PKB gelar vaksinasi COVID-19 warga Palu percepat kekebalan kelompok

Ia menjelaskan, berdasarkan penerapan kebijakan karantina wilayah pertama kali di kompleks Perumahan Dosen Universitas Tadulako Palu di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, peningkatan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 dan pelacakan kontak erat pasien penting dalam upaya mencegah penularan penyakit meluas.

"Setelah kita bisa melakukan testing dan tracing (pelacakan kasus) secara menyeluruh, maka yang tertinggal adalah treatment (pengobatan). Kami akan melakukan pengobatan yang baik bagi warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar kondisi mereka bisa secepatnya pulih," kata Hadianto.

Baca juga: Pemkot Palu terapkan kembali karantina wilayah dua kelurahan

Menurut dia, penguatan 3T akan dijalankan di dua tempat pelaksanaan kebijakan karantina wilayah berbasis kawasan di Kota Palu, Kelurahan Birobuli Selatan dan Birobuli Utara di Kecamatan Palu Selatan, mulai Selasa (24/8).

"Kami memastikan semua warga di sekitar area karantina wilayah berbasis kawasan mendapat layanan rapid test antigen," kata Hadianto.

Wali Kota juga memerintahkan instansi teknis terkait menggiatkan pelaksanaan vaksinasi dan penyemprotan disinfektan serta memastikan warga yang sedang menjalankan isolasi mandiri karena tertular COVID-19 mendapat bantuan bahan pangan pokok serta vitamin.

Baca juga: Pusdatina: Pasien sembuh COVID-19 di Sulteng bertambah 755 orang

Selan itu, Wali Kota telah menginstruksikan para camat dan lurah untuk mewajibkan warga yang hendak menggunakan fasilitas pelayanan umum di kantor kecamatan dan kelurahan membawa surat keterangan yang menunjukkan mereka tidak tertular COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan antigen.

"Bila belum melakukan rapid test antigen, dapat dilakukan di puskesmas terdekat tanpa dipungut biaya," kata Hadianto.