Luwuk, Banggai (ANTARA) - Polisi membubarkan sejumlah warga yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi miras tradisonal jenis cap tikus di kompleks Perikanan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Anggota patroli menemukan tiga warga yang nongkrong sambil pesta miras,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau di Luwuk, Kamis.
Pembubaran terhadap warga yang sedang pesta miras tersebut dilakukan petugas patroli dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis, namun tetap tegas.
“Barang bukti yang ditemukan dilokasi yaitu satu botol air mineral ukuran 1,5 liter isi cap tikus,” tutur Syukri.
Petugas lalu memerintahkan warga yang pesta miras tersebut untuk memusnahkan minuman haram tersebut dengan cara ditumpahkan ke tanah.
“Mereka diberikan pemahaman dampak dari mengonsumsi miras bagi kesehatan tubuh dan gangguan kamtibmas,” kata Syukri.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, petugas juga mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
“Anggota juga memeriksa barang bawaan dan identitas mereka serta meminta kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Syukri.
Berita Terkait
Majukan pertanian Banggai, DSLNG utus enam pemuda ikut pelatihan terpadu di Jabar
Senin, 6 Mei 2024 19:10 Wib
Kantor Imigrasi Banggai tingkatkan pengawasan orang asing
Senin, 6 Mei 2024 15:48 Wib
Kanim Banggai fasilitasi eks anak berkewarganegaraan ganda dapat SKIM
Sabtu, 4 Mei 2024 11:53 Wib
Polda perkuat peran Bhabinkamtibmas wujudkan rasa aman Polres Banggai
Kamis, 2 Mei 2024 18:55 Wib
Partisipasi Imigrasi Banggai di Sulteng Expo 2024
Sabtu, 27 April 2024 15:20 Wib
Imigrasi Banggai gelar rapat koordinasi TIMPORA tingkat Kabupaten
Kamis, 25 April 2024 16:46 Wib
Imigrasi Banggai jadi pemateri di Program Jaksa Masuk sekolah
Rabu, 24 April 2024 15:20 Wib
Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib