Sulteng Akan Terus Sederhanakan Izin Investasi

id izin, terpadu

Sulteng Akan Terus Sederhanakan Izin Investasi

Ilustrasi (antaranews)

Regulasinya sudah ada. Untuk kawasan khusus seperti di Kawasan Industri Ekonomi, proses perizinannya itu hanya tiga jam sudah selesai
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) akan terus menyederhanakan prosedur perizinan untuk kepentingan memacu investasi di daerah setempat.

"Regulasinya sudah ada. Untuk kawasan khusus seperti di Kawasan Industri Ekonomi, proses perizinannya itu hanya tiga jam sudah selesai," kata Kepala Bidang Perizinan BPM-P2TSP Ramli Sanuddin di Palu, Senin.

Dia mengatakan aspek penyederhanaan perizinan dapat berupa penyederhanaan prosedur, biaya dan waktu.

"Sehingga semakin optimal," katanya.

Untuk pelayanan perizinan, BPM-P2TSP setiap bulannya mengeluarkan 50 sampai 60 izin. Izin paling banyak yakni pengeluaran ternak dan penelitian, katanya.

"Ada jenis perizinan yang cepat khususnya nonteknis. Seperti izin penelitian. Ada pula perizinan yang butuh beberapa hari karena terkait masalah teknis. Ini tidak mungkin mau dilayani hari itu juga, kecuali semua sudah lengkap," katanya.

Ramli mengatakan salah satu kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan perizinan adalah `data base` pemohon yang harus lengkap dan terhubung dalam jaringan bersama instansi lainnya.

"Sekarang ini kan pelayanan kita sudah berbasis sistem elektronik. Jadi, harus terintegrasi," katanya.

Ramli mencontohkan Kartu Tanda Penduduk dan paspor, harus terhubung dengan data base NPWP (nomor pokok wajib pajak).

"Nah, kalau tidak lengkap tidak bisa kita proses. Database penting untuk akurasi data dalam pengambilan keputusan," katanya.

Kendala lainnya, kata dia, jaringan teknologi informasi yang kadang lelet sehingga ikut mempengaruhi cepat atau lambatnya pelayanan.

Tidak kalah pentingnya, kata Ramli, terkait kewenangan antarpemerintah daerah dengan provinsi. Jika perizinan tersebut membutuhkan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota, maka pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan izin yang dibutuhkan.

"Karena kita juga tetap memperhatikan pertimbangan teknis dari kabupaten/kota," katanya.