Dinsos Palu minta klarifikasi Al-Kautsar soal pelayanan penghuni panti

id yayasan al kautsar,panti sosial palu,pelayanan sosial

Dinsos Palu  minta klarifikasi Al-Kautsar soal pelayanan penghuni panti

Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Romy Sandi Agung. (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) -
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah sudah mengundang pengurus lembaga kesejahteraan sosial Al-Kautsar untuk meminta klarifikasi mengenai pelayanan bagi penghuni panti menyusul peredaran rekaman video yang menunjukkan warga lanjut usia dan anak yatim di panti milik lembaga itu makan tanpa lauk.

"Pengurus LKS Al-Kautsar kami sudah udang dua kali untuk mengklarifikasi konten video tersebut namun mereka tidak menghadiri undangan kami," kata Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romy Sandi Agung di Kota Palu, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa dinas menyampaikan undangan itu untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelayanan lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 184 tahun 2011 tentang lembaga kesejahteraan sosial.

"Tugas kami jelas dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait urusan sosial, bahwa Dinas sosial tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan melakukan rehabilitasi sosial dasar bagi gelandang, pengemis, anak terlantar, disabilitas, dan lansia di luar panti asuhan," kata Romy.

Ia menjelaskan pula bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk lembaga/yayasan yang menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat tidak mampu dengan melaksanakan fungsi rehabilitasi, perlindungan, dan jaminan sosial serta pemberdayaan guna membantu pemerintah.

"Harapan regulasi dibuat pemerintah bahwa LKS bersifat otonom dan mandiri, dalam artian lembaga tersebut dapat mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan lewat Permensos," kata Romy.

Namun demikian, ia mengatakan, Dinas Sosial tetap mengalokasikan dana untuk membantu penyelenggaraan pelayanan sosial di panti-panti yang dijalankan oleh lembaga atau yayasan.

Menurut dia, Dinas Sosial pada tahun 2019 mengalokasikan dana Rp270 juta untuk membantu penyelenggaraan pelayanan bagi warga lanjut usia dan anak yatim piatu yang menghuni panti milik LKS Al-Kautsar.

Pada tahun 2020, ia melanjutkan, pemerintah daerah kembali mengalokasikan bantuan dana Rp64 juta lebih untuk lembaga itu.

Selain itu, menurut dia, ada bantuan senilai Rp270 juta dan Rp11 juta untuk lembaga kesejahteraan sosial dari Loka Minaula Kendari di Sulawesi Tenggara milik Kementerian Sosial.

Ia mengatakan bahwa pada tahun 2021 pemerintah daerah memberikan bantuan beras kepada LKS Al-Kautsar sebanyak 330 kilogram.

Dinas Sosial, menurut dia, selanjutnya juga memberikan bantuan berupa 1.500 kilogram beras dan bantuan lain senilai Rp192 juta kepada yayasan untuk mendukung pelayanan bagi warga lanjut usia di luar panti.

Di samping itu, ia melanjutkan, yayasan menerima bantuan dari Balai Nipotiwe Kalukubula milik Kementerian Sosial senilai Rp219 juta lebih untuk 79 warga lanjut usia di luar panti yang dibina yayasan.

Sebelumnya, sebanyak tujuh warga lanjut usia dan 15 anak yatim yang tinggal di panti jompo dan panti asuhan milik Yayasan Al-Kautsar dilaporkan sudah sepekan makan nasi tanpa lauk.

Menurut Ketua Yayasan Al-Kautsar Sabrin O Ladongi, yayasan tidak memiliki donatur tetap dan tahun ini tidak menerima bantuan dari pemerintah sehingga tidak bisa memberikan pelayanan yang layak kepada penghuni panti.