Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menjamin perlindungan pekerja migran asal daerah tersebut, sebagai bagian dari bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
"Pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap hak dan kebutuhan pekerja migran, baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi Jumat.
Ia mengatakan pekerja migran asal Kabupaten Sigi salah satu komponen masyarakat yang memiliki hak sama dengan komponen lainnya untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Pemkab Sigi mengakui pekerja migran memberikan kontribusi, bahkan menjadi pahlawan devisa.
Oleh karena pentingnya keberadaan mereka, katanya, sudah seharusnya diikutkan dengan upaya perlindungan yang baik dari pemerintah.
"Pentingnya keberadaan pekerja migran ini, maka Pemkab Sigi bersama DPRD membuat peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran. Perda ini menjadi payung hukum perlindungan," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD setempat telah menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) perlindungan pekerja migran, menjadi peraturan daerah. DPRD Sigi telah menyetujui ranperda itu menjadi perda dalam rapat paripurna pada Rabu (2/3).
Ketua Pansus Panperda Perlindungan Pekerja Migran DPRD Sigi Jamaluddin L. Nusu menyatakan Kabupaten Sigi salah satu daerah asal pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2010-2016, pekerja migran Indonesia asal daerah tersebut 1.343 orang atau 0,6 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sigi.
"Sayangnya, angka tersebut juga diikuti dengan berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, baik dalam proses sebelum penempatan, penempatan, maupun pasca-penempatan," ujarnya.
Ia menyoroti berbagai tindak kekerasan yang terjadi, seperti perekrutan ilegal, pemalsuan dokumen, pelatihan yang tidak semestinya, penipuan oleh sponsor ataupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), penelantaran di penampungan, pelanggaran kontrak kerja kriminalisasi, berhadapan dengan hukum negara tujuan.
Selain itu, gaji tidak dibayar, eksploitasi jam kerja, kedaluwarsa kontrak kerja, hilang kontak, penganiayaan, kekerasan seksual, pemerasan oleh sponsor, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perdagangan manusia dan meninggal di negara tujuan.
Jamaluddin tidak menjelaskan kasus kekerasan yang terjadi pada pekerja migran asal Sigi.
Namun, ia menyampaikan bahwa DPRD Sigi telah berinisiatif membuat raperda tentang perlindungan pekerja migran yang terdiri atas 12 bab dan 44 pasal, dengan harapan ke depan bisa melindungi pekerja migran asal Sigi, baik tahap sebelum berangkat ke luar negeri maupun setelah kembali dari bekerja sebagai migran.
Berita Terkait
Pemkab-Sigi berhasil turunkan angka stunting 10,4 persen tahun 2024
Kamis, 2 Mei 2024 11:52 Wib
KPU Kabupaten Sigi perpanjang pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
Pemkab Sigi perbaiki jembatan putus buka isolasi 4 desa di Pipikoro
Rabu, 1 Mei 2024 17:12 Wib
DPRD Kabupaten Sigi menetapkan ranperda dan pansus bahas LKPJ bupati tahun 2023
Selasa, 30 April 2024 21:17 Wib
Disperindag miliki program dan upaya pengendalian inflasi di Sigi
Senin, 29 April 2024 18:57 Wib
Pemkab Sigi perbaiki jalan dan jembatan putus dampak banjir
Senin, 29 April 2024 16:02 Wib
Polda Sulteng terus tingkatkan kemampuan imam masjid tangkal paham radikal
Minggu, 28 April 2024 18:05 Wib
Bawaslu Sigi lakukan penilaian evaluasi untuk Panwascam Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:52 Wib