Meulaboh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh, menyelidiki seorang warga negara (WN) Malaysia, yang diduga berupaya mengaburkan identitas dengan mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Aceh Selatan.
“Kasus ini masih kita tindaklanjuti, ada indikasi warga negara Malaysia ini untuk mengaburkan status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Azhar, Sabtu.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah WN Malaysia yang tidak disebutkan identitasnya itu berupaya mengurus pembuatan KTP di Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perempuan asal Malaysia tersebut sudah lama menikah dengan seorang pria asal Aceh Selatan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia beberapa tahun lalu.
Dari hasil pernikahan tersebut, WN Malaysia tersebut telah dikarunia dua orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun.
Guna mengungkap kasus ini, kata Azhar, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dokumen WNA perempuan tersebut guna melakukan langkah selanjutnya.
“Kemungkinan akan kita deportasi, tapi persoalan ini masih kita komunikasikan dengan pimpinan di atas,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
Masjid Raya Baiturrahman jadi pilihan wisatawan mengisi libur Lebaran
Kamis, 11 April 2024 22:09 Wib
Lebaran kedua, wisatawan ke Sabang diperkirakan capai tiga ribu orang
Kamis, 11 April 2024 22:05 Wib
Kemenkumham Aceh usulkan 5.630 narapidana dapat remisi Idul Fitri
Selasa, 2 April 2024 16:09 Wib
PON Aceh-Sumut kado istimewa untuk Presiden Jokowi
Kamis, 28 Maret 2024 6:42 Wib
BMKG ingatkan mayoritas wilayah RI berpotensi diterjang hujan lebat
Kamis, 7 Maret 2024 8:20 Wib
JPU: Tiga WNA didakwa selundupkan imigran Rohingya ke Aceh
Rabu, 6 Maret 2024 15:54 Wib
BMKG prakirakan cuaca di sebagian besar Indonesia berawan Selasa
Selasa, 27 Februari 2024 8:54 Wib
Menpora: Persiapan arena PON XXI sesuai progres
Minggu, 18 Februari 2024 11:09 Wib