Pemprov Sulteng sosialisasikan perizinan angkutan barang umum

id Angkutan barang umum,Transportasi darat,Pemprov Sulteng,Rudi dewanto,Angkutan umum

Pemprov Sulteng sosialisasikan perizinan angkutan barang umum

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, pada Sosialisasi Perizinan Angkutan Barang Umum, di Palu, Kamis. (ANTARA/HO-Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyosialisasikan perizinan angkutan barang umum kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan, sehingga berdampak pada meningkatnya ketertiban masyarakat dalam bertransportasi darat.

"Agar setiap kendaraan angkutan barang umum di Sulawesi Tengah wajib mempunyai izin penyelenggara angkutan barang umum, baik perorangan maupun milik perusahaan, sehingga angkutan barang umum tersebut legal untuk dioperasikan," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, pada Sosialisasi Perizinan Angkutan Barang Umum, di Palu, Kamis.

Pemprov Sulteng melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XX dan Pimpinan Jasa Raharja, dalam sosialisasi tersebut.

Ia mengatakan sosialisasi ini dapat digunakan sebagai media diseminasi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan pada sejumlah regulasi yang mengatur mengenai angkutan barang dan transportasi.

Ia menyebut bahwa Gubernur Sulteng telah menerbitkan surat edaran  nomor : 503/273/Dishub tanggal 27 Juni 2022 tentang Penyampaian Peraturan Perizinan Berusaha Angkutan Barang Umum Berbasis Risiko.

"Sehingga hal ini dipandang perlu untuk disosialisasikan secara luas ke masyarakat, khususnya bagi pemilik angkutan barang umum," ungkapnya.

Berdasarkan data Pemprov Sulteng angkutan barang umum yang masuk dalam target objek pajak sekitar 46.191 kendaraan yang tersebar di Sulawesi Tengah.

"Oleh karena itu, melalui pengurusan izin penyelenggaraan angkutan barang umum dan pembayaran pajak kendaraan, diharapkan dapat berdampak pada peningkatan PAD," ujarnya.
 
Di samping itu, ujar dia, melalui regulasi tentang perizinan angkutan barang, diharapkan dapat menekan jumlah angka pelanggaran terhadap operator/pengemudi angkutan barang umum.

Ia menambahkan, penggunaan moda angkutan barang lewat jalan raya cukup tinggi sehingga dibutuhkan kebijakan guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, dan tertib.

Peran pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penyelenggaraan angkutan barang yang memprioritaskan pada aspek keselamatan namun juga tidak mengesampingkan peningkatan pelayanan jasa angkutan barang," katanya.