Timsel: pendaftaran calon anggota KPU di Sulteng lewat Siakba

id Timsel, seleksi kpu, KPU, Sulteng, pemilu

Timsel: pendaftaran calon anggota KPU di Sulteng lewat Siakba

Tangkap layar, Ketua Tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota zona dua atau Sulteng dua, Satar S Laupo (tengah) bersama Ketua Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota zona satu atau Sulawesi satu di dampingi Sekretaris zona dua, Muhammad Marzuki (kiri) pada konferensi pers pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota di Sulteng.. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan pendaftaran bakal calon anggota diakses lewat sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 204 tentang jadwal dan tahapan seleksi.


 


"Pendaftaran dibuka secara daring melalui Siakba, lalu dokumen fisik diantar langsung ke sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan S Parman Palu yang juga sebagai sekretariat tim seleksi," kata Ketua Timsel zona dua atau Sulteng dua, Satar S Laupo dalam keterangan persnya di Palu, Senin. 


 


Dalam konferensi pers pengumuman pendaftaran ini di hadiri dua timsel, yakni zona satu atau Sulteng satu meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali dan Morowali Utara, sedangkan Sulteng dua meliputi Kabupaten Tojo Una-una, Poso, Bulo, Tolitoli dan Kota Palu.


 


Ia mengemukakan, syarat mengikuti seleksi bakal calon anggota KPU kabupaten/kota yakni warga negara Indonesia, dan pada saat mendaftar syarat usia minimal 30 tahun, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tungga Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


 


"Bakal calon juga harus mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki pengetahuan serta keahlian penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian. Syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat serta syarat dan ketentuan dapat dianggap di aplikasi Siakba.kpu.co.id," ujarnya.


 


Ketua Timsel Sulteng satu Fatmah Shafir menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar maka persyaratan yang telah ditentukan KPU RI harus terpenuhi. Dalam keputusan KPU RI juga mensyaratkan bakal calon sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit yang dikelola pemerintah.


 


Lalu, ketentuan lainnya yakni tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) dalam jangka waktu paling singkat lima tahun saat mendaftar dibuktikan dengan surat pernyataan, kemudian bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir model surat.pernyataan.3-calon.


 


"Tahapan pendaftaran dimulai 19-30 Maret 2023 untuk masa periode 2023-2028. Sebagai tim seleksi, kami juga memiliki integritas dalam melakukan tugas," ucapnya.


 


Dalam proses ini, pihaknya juga meminta partisipasi media massa untuk memberikan informasi dan turut membantu mempublikasikan kepada khalayak luas supaya masyarakat antusias ikut mendaftar.


 


"Dokumen fisik bakal calon akan melalui proses penelitian administrasi yang dijadwalkan 19 Maret hingga 6 April mendatang. Nama-nama yang lolos seleksi administrasi nanti akan diumumkan oleh Timsel," katanya.