Bawaslu Kabupaten Donggala: ASN-perangkat desa hindari politik praktis

id Bawaslu Donggala,Fikri,Pemilu 2024,Pemilu,Netralitas asn ,Netralitas perangkat desa

Bawaslu Kabupaten Donggala: ASN-perangkat desa hindari politik praktis

Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Mohamad Fikri. ANTARA/HO-Dok Bawaslu Donggala.

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa agar menghindari kegiatan atau aktivitas terkait politik praktis dalam Pemilihan Umum 2024.

"ASN, kepala desa, beserta seluruh jajaran perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis," ucap Anggota Bawaslu Donggala, Mohamad Fikri, di Donggala, Minggu.

Pernyataan Mohamad Fikri berkaitan dengan tahapan pencalonan untuk pemilihan legislatif tingkat kabupaten, provinsi dan DPR-RI serta DPD pada Pemilu 2024.

Ia menegaskan bahwa ASN, kepala desa beserta seluruh jajarannya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis menjadi tim sukses salah satu kandidat legislatif.

Ia menerangkan bahwa netralitas ASN, kepala desa beserta perangkat pemerintah desa tertuang dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"ASN, kepala desa dan seluruh perangkat pemerintah desa, tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye," kata dia.

Ia juga mengemukakan bahwa larangan kepala desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun pilkada disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sebelumnya, berdasarkan data hasil pengawasan Bawaslu Donggala dalam tahapan pencalonan legislatif tingkat DPRD Donggala, terdapat 20 orang perangkat desa yang masih aktif, maju sebagai bakal caleg.

Data Bawaslu Donggala menyebutkan bahwa 20 orang perangkat desa itu, mengemban jabatan sebagai ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan kepala desa di 20 desa se-Kabupaten Donggala.