Palu, (antarasulteng.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara kepada empat terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Dongi-dongi, kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), dituntut hukuman penjara antara enam sampai 12 bulan.
Terdakwa Matius dituntut pidana penjara satu tahun dan denda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan. Yanto, Arson Karamoy dan Febrikson ditutuntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, demikian tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Thomas dan Mariani secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin.
Keempat penambang didakwa melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Untuk Matius dikenai pasal 158, sementara Yanto, Arson dan Febrikson dikenai pasal 161.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Made Sukanada menanyakan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pledoi atas tuntutan JPU.
Setelah berkoordinasi, keempat terdakwa melakukan pledoi secara lisan agar tuntutanya diringankan. Hal itu dikarenakan masih mempunyai tanggungan keluarga dan mempertanyakan penambang lain mengapa tidak diproses hukum.
Usai menyampaikan pledoi, sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga Senin (26/9) dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini bermula pada bulan Mei 2016, saat kawasan TNLL diserbu penambang emas illegal. Matius selaku pemilik lahan mendapatkan pembangian tiga karung dari 13 karung yang diambil oleh penambang.
Sementara ketiga terdakwa lainnya berprofesi senagai tukang ojek dan mengangkut hasil tambang ketempat pengolahan. Berdasarkan hasil pengembangan petugas, disita sebanyak 65 karung yang dijadikan barang bukti.
Berita Terkait
Atlet Sulteng mengikuti Puslatda PON XXI disiplin ala militer
Rabu, 8 Mei 2024 6:31 Wib
BPJAMSOSTEK bayar klaim peserta didaftarkan Pemkot Palu Rp6 miliar
Selasa, 7 Mei 2024 13:38 Wib
LP2M UIN Palu perluas penempatan wilayah KKN ke Gorontalo
Selasa, 7 Mei 2024 9:59 Wib
Palu raih peringkat kedua anugerah PPD nasional 2024
Senin, 6 Mei 2024 21:42 Wib
Ketua MUI Kota Palu pidato tentang toleransi di hadapan umat Kristiani
Senin, 6 Mei 2024 20:28 Wib
KPU Kota Palu gelar sosialisasi ajak semua pihak sukseskan pilkada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 14:30 Wib
Menari Dero Massal di Palu
Minggu, 5 Mei 2024 2:06 Wib
Pagelaran seni dan budaya To Pamona Poso di Palu
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib