DJPb: Realisasi pendapatan negara di Sulteng capai sebesar Rp5,7 triliun

id Djpb, perbendaharaan, pajak, cukai, sulteng,Kemenkeu,penerimaan sulteng

DJPb: Realisasi pendapatan negara di Sulteng capai sebesar Rp5,7 triliun

Ilustrasi - Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Palu (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat realisasi pendapatan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai di daerah ini mencapai Rp5,7 triliun atau 63,6 persen.
 
"Tercatat Rp5,7 triliun sampai dengan akhir Juli 2023, dan penerimaan negara tersebut tumbuh positif 6,9 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Kakanwil Perbendaharaan Sulteng Yuni Wibawa, di Palu, Kamis.
 
Ia menjelaskan, secara nominal realisasi pendapatan negara terbesar bersumber dari sisi penerimaan perpajakan, yang hingga Juli lalu telah mencatatkan angka realisasi sebesar Rp3,9 triliun atau 62,9 persen.
 
"Kinerja penerimaan pajak 2023 yang baik didukung kinerja kegiatan ekonomi yang baik, aktivitas produksi dan konsumsi yang terjaga, transaksi domestik yang stabil dan keberlanjutan, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," ujarnya pula.
 
Kemudian dari sisi sektoral, penerimaan pajak ditopang tingginya penerimaan pada sektor industri pengolahan dengan kontribusi 45,7 persen dari total penerimaan pajak atau dengan capaian sebesar Rp1,8 triliun.
 
Lalu penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp1,2 triliun atau 54,6 persen, sedangkan penerimaan bea masuk 3,82 persen, ini ditopang oleh kenaikan tarif efektif dan menguatnya kurs dolar Amerika Serikat, meskipun terjadi penurunan basis impor.
 
"Cukai mencatatkan pertumbuhan tinggi sebesar 213,8 persen karena disokong tingginya penerimaan terhadap denda administrasi cukai sebagai bagian dari kebijakan ultimum remedium, dimana pengenaan sanksi administratif lebih dikedepankan dibandingkan sanksi pidana," kata Yuni lagi.

Ia menambahkan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir Juli lalu senilai Rp559,1 miliar dan telah mencapai 111,4 persen.