Kepala LPKA Kelas II Palu minta pelajar laporkan apabila alami perundungan

id LPKA Palu,Kepala LPKA,Pencegahan bullying ,Kota Palu

Kepala LPKA Kelas II Palu minta pelajar laporkan apabila alami perundungan

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Revanda Bangun menyosialisasikan pencegahan bullying di Kota Palu, Jumat (27/10/2023). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu di Sulawesi Tengah Revanda Bangun meminta pelajar yang menjadi korban bullying atau perundungan agar segera melaporkan kepada guru dan orang tua.
"Langkah yang perlu dilakukan saat menjadi korban bullying adalah melaporkan kepada orang terdekat, seperti guru, orang tua atau pihak berwajib," kata Revanda Bangun saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan bullying, seks bebas dan narkoba di Kota Palu, Jumat.

 

Sosialisasi dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Mental se-dunia 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) itu diselenggarakan di sekolah menengah siswa menengah pertama (SMP) 4 Palu.

 

Revanda mengatakan penting untuk memberikan edukasi pencegahan perundungan (bullying) kepada para pelajar yang kelak menjadi generasi penerus bangsa sejak dini.

 

Perundungan dapat dibagi menjadi tiga kelompok yakni kontak fisik langsung, kontak verbal langsung dan perilaku nonverbal langsung. Kontak fisik seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain.

 

Sementara kontak verbal langsung misalnya tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama, sarkasme, merendahkan, mencela atau mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip.

 

Sedangkan perilaku nonverbal langsung yakni tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam, yang biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

 

Ia menekankan bahwa dampak perundungan bagi korban dapat menyebabkan mudah depresi dan marah, tingkat kehadiran di sekolah yang rendah, prestasi akademik siswa menurun.

 

Oleh karena itu, dia meminta kepada para pelajar agar segera melaporkan apabila mengalami perundangan serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, nyaman dan tentram.

 

"Fokus memperbaiki diri menjadi lebih baik, bangun lingkungan yang sehat dan positif untuk diri sendiri," katanya.

 

Revanda berharap, melalui pemahaman mendasar tentang perundungan, para siswa dapat mengenali dan mencegah perilaku bullying yang tidak hanya membahayakan mental sesama pelajar, namun juga bisa berakibat korban jiwa apabila tidak ditangani.

 

"Murid bisa belajar untuk melaporkan kasus-kasus tersebut ke pihak yang berwenang," katanya.

 

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi terhadap DP3A Kota Palu yang telah berkomitmen untuk mencegah kasus perundungan di sekolah dengan menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah.*