Mediator Sengketa PHI Palu Hanya Dua Orang

id mediator

Palu,  (antarasulteng.com) - Mediator sengketa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Palu hanya berjumlah dua orang yakni Abdul Salam dan Anizar menyebabkan penanganan sengketa tidak maksimal.

"Di Kota Palu ada sekitar 1.300 perusahaan dari segala jenis usaha, jelas tidak cukup untuk melakukan pendampingan," kata Abdul Salam di Palu, Rabu.

Menurut dia, menjadi seorang mediator cukup sulit, karena harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 4 bulan di Bogor.

"Kita harus meninggalkan keluarga selama itu," ujarnya.

Hal senada disampaikan Anizar bahwa untuk membangun hubungan maksimal dan harmonis dengan dunia usaha, dibutuhkan satu mediator melakukan pembinaan kepada 20 perusahaan.

"Itu secara normal, jika semua perusahaan melaksanakan semua syarat sebagai pemberi kerja," katanya.

Namun yang jadi masalah, kata dia, jika ada perusahaan yang tidak melakukan itu sehingga mengakibatkan adanya sengketa hubungan industrial.

"Selama 2017, hingga awal Maret, telah ada sekitar 10 kasus sengketa hubungan industrial yang dilaporan kepada kami, untuk dilakukan mediasi," ungkapnya.

Itu pun, kata dia, di luar kasus yang sudah dimasukan yang syarat-syaratnya belum lengkap seperti pelapor yang tidak memasukan nomor kontak yang bisa dihubungi, atau pun yang belum melampirkan hasil risalah Bipartit.

Syarat menjadi mediator, kata dia, melalui panggilan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Panggilan itu dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi yang ditindak lanjuti ke dinas tenaga kerja kabupaten dan kota.

"Untuk tahun 2015 dan 2016, belum ada lagi panggilan untuk mengikuti Diklat," ungkapnya.

Dia berharap ke depan sebaiknya ada penambahan mediator menggingat banyaknya laporan sengketa hubungan industrial yang terjadi di Kota Palu.

"Saat ini ada dua serikat pekerja yang tergolong aktif dalam membantu kasus-kasus yang dialami pekerja yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Ferderasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI)," tutup Anizar.