Jakarta (antarasulteng.com) - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan
kasus dugaan upaya makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat
Islam Muhammad Al Khaththath tidak bisa diintervensi.
"Ya hukum tidak dapat diintervensi," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengatakan hal itu lantaran sejumlah pihak mendesak penyidik
Polda Metro Jaya membebaskan Khaththath dari tuduhan sebagai tersangka
upaya makar.
Argo menuturkan penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum.
Selain itu, polisi juga memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemufakatan jahat tersebut.
Argo mempersilahkan Khaththath mengajukan penangguhan penahanan
namun penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan secara objektif,
serta subjektif.
Terkait hubungannya dengan tersangka upaya makar "jilid I" Sri
Bintang Pamungkas, Argo menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena
polisi mendalaminya.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari.
Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin
Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said
alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP
tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat
Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis.(skd)