Jakarta (antarasulteng.com) - KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam
Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar terkait
proses perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota
Cilegon pada 2017 yaitu untuk memuluskan rekomendasi Amdal (Analisis
mengenai dampak lingkungan) mall Transmart.
"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam dilanjutkan gelar
perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya
dugaan tindak pidana pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh
Wali Kota Cilegon dan pihak lain. KPK meningkatkan status ke penyidikan
dan menetapkan 6 orang tersangka yaitu diduga penerima adalah TIA
(Tubagus Iman Ariyadi) selaku Wali Kota Cilegon, ADP (Ahmad Dita
Prawira) sebagai kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota
Cilegon serta H (Hendry) dari swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9) terhadap
9 orang terkait kasus ini, sementara Imam Ariyadi mendatangi kantor KPK
pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.
"Diduga sebagai pemberi adalah BDU (Bayu Dwinanto Utomo) selaku
project manager PT BA (Brantas Abipraya), TDS (Tubagus Donny Sugihmukti)
direktur utama PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon) dan EW (Eka
Wandoro) yaitu legal manager PT KIEC," tambah Basaria.
Menurut Basaria, dalam OTT tersebut total KPK mengamankan uang tunai
senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari
PT Brantas Abipraya dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta
yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon.
"Rp800 juta dan Rp700 juta merupakan bagian dari komitmen Rp1,5
miliar untuk wali kota Cilegon dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon
United Football Club agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mall
Transmart. Pemberian dilakukan dalam 2 kali transfer," tambah Basaria.
Transfer pertama Pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening
Cilegon United Football Club senilai Rp700 juta selanjutnya pada 22
September dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football
sebesar Rp800 juta.
"Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap modus operandi yang baru yang
menggunakan CSR (corporate social responsibility) perusahaan pada klub
sepakbola daerah untuk menerima yaitu Cilegon United Football Club yang
diindikasikan untuk menyamarkan dana agar tercatat pembukuan CSR atau
sponsorship perusahan yaitu PT BA dan PT KIEC. Diduga hanya sebagian
bantuan yang disalurkan kepada Cilegon United football Club," tambah
Basaria.
Untuk diketahui, PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang
untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial
Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk.
PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK yaitu dalam kasus
suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung
Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo
Sitepu. Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT
Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis 3 tahun penjara sedangkan Senior
Manager PT Abipraya divonis 2 tahun penjara.
Sebagai penerima Tubagus Imam Ariyadi, Ahmad Dita Prawira serta Henry
selaku perantara disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b
atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20
tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1
miliar.
Sedangkan pihak pemberi yaitu Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Donny
Sugihmukti serta Eka Wandoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf
b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman
minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (skd)
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 15:03 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selasa, 16 April 2024 16:12 Wib
KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 8:29 Wib
KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum Jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:41 Wib
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek pengadaan di Kementan
Selasa, 26 Maret 2024 13:06 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:49 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 12:58 Wib