Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus menunggu
Ketua DPR RI Setya Novanto agar sehat dan dapat menjalani pemeriksaan
maupun persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP
elektronik.
"Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan
kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah `fit to be
questioned` atau `fit to stand in trial` berdasarkan putusan dokter,
pemeriksaan bisa dilakukan, termasuk dalam persidangan," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK RI,
Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya percaya dengan objektivitas RSCM dan koordinasi dengan IDI.
Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM setelah
dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan
lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11)
malam.
KPK juga sudah mengeluarkan surat penahanan kepada Setnov sejak 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017.
Namun, karena Setnov sedang sakit, dia menjalani pembantaran atau
perawatan inap di rumah sakit karena bila dalam dalam keadaan tidak
ditahan pun yang bersangkutan menjalani perawatan yang sama.
Febri menegaskan bahwa masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak memiliki jangka waktu.
"Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa
tahanan karena dihitung sejak menjalani proses medis atau perawatan di
RS, jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahan tersebut," ungkap
Febri.
Ia berharap seluruh proses hukum KTP-el bisa dibawa ke persidangan.
Hal itu agar bisa diujji lebih lanjut substansi materi perkaranya.
Kalau hanya diuji di praperadilan saja, tidak ada ruang untuk menguji
pokok perkara.
"Padahal, kami harus memerinci siapa yang melakukan korupsi dan
siapa yang wajib mengembalikan uang negara. Jadi, kalau sudah masuk di
Pengadilan Tipikor, upaya pengembalian keuangan negara sebesar Rp2,3
triliun bisa dimaksimalkan," kata Febri.
Koordinasi dilakukan dengan baik dan dilakukan pengecekan umum,
termasuk tes jantung dan tensi. Namun, karena ada kebutuhan pemeriksaan
lebih lanjut, seperti MRI dan CT Scan, pasien dibawa ke RSCM. Pada pukul
12.48 WIB tim penyidik dan dokter meninggalkan RS Permata Hijau,
kemudian yang bersangkutan dibawa ke RSCM untuk pemeriksaan medis secara
umum dan tes MRI.
KPK, menurut Febri, akan terus melanjutkan penyidikan dalam kasus
KTP-el karena sejak awal kami mengimbau SN agar kooperatif, memenuhi
kewajiban saat dipanggil sebagai tersangka, bahkan imbauan agar
menyerahan diri tetapi tidak dilakukan sehingga penahanan terus
dilakukan.(skd)
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 15:03 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selasa, 16 April 2024 16:12 Wib
KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 8:29 Wib
KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum Jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:41 Wib
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek pengadaan di Kementan
Selasa, 26 Maret 2024 13:06 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:49 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 12:58 Wib