Tambang emas ilegal di Parigi Moutong segera ditutup

id tambang emas,ilegal,parimo

Tambang emas ilegal di Parigi Moutong segera ditutup

Lokasi tambang emas Poboya, sebagian dikelola secara ilegal. (http://antarasulteng.com/Fauzi)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, segera menutup sejumlah lokasi penambangan emas yang makin ramai digarap rakyat secara ilegal di beberapa kecamatan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong Moh Rifai di Parigi, Kamis, mengatakan bahwa Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPRD) telah melakukan rapat evaluasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI dan Polri termasuk para kepala desa.

Kesepakatan bersama dalam rakor itu adalah kawasan penambagan emas ilegal di tiga titik akan segera ditutup untuk sementara waktu.

"Kami sudah melakukan pemantauan di tiga titik yang dijadikan sebagai kawasan penambangan oleh masyarakat setempat yakni di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, Desa Air Panas dan Desa Kayu Boko Kecamatan Parigi Barat," kata Rifai.

Ia menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan di tiga desa tersebut harus dihentikan karena berdasarkan peta kawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parigi Moutong, wilayah itu tidak memenuhi syarat untuk pertambangan.

Baca juga: Ada penambangan emas ilegal di Parigi Moutong (Video)

Alasannya, wilayah itu masuk dalam kawasan pertanian kering dan kawasan perkebunan, selain itu alasan lain karena tambang rakyat tersebut belum memiliki izin dari pemerintah.

Rifai menjelaskan, pada rapat bersama TKPRD, Kepala Desa Kayu Boko menolak jika tambang emas itu ditutup karena ada sebagian warganya yang melakukan penambangan sebagai mata pencaharian utama mereka.

Sementara dua kepala desa lainya sepakat dilakukan penutupan aktivitas pertambangan tersebut.

"Hasil rapat tim ini akan kami laporkan kepada ketua Tim koordinasi Penataan Ruang Daerah yang di ketuai Sekretaris Daerah Parigi Moutong dan tindak lanjutnya oleh bupati," ujar Rifai.

Penertiban tambang emas ilegal, katanya, dilaksanakan dalam waktu dekat namun upaya itu dilakukan secara persuasif dengan mengundang masyarakat serta tokoh-tokoh di desa setempat.

Baca juga: Pemkab Parigi Moutong pertimbangkan tambang emas rakyat

Tambang emas liar ini telah mengeksploitasi lahan produktif milik mereka (warga) menjadi areal pertambangan tradisional, yang mana lokasi itu adalah areal perkebunan.

Seperti yang terjadi di Desa Kayu Boko, aktivitas pertambangan ilegal itu tidak hanya dikelola oleh masyarakat setempat, melainkan Warga Negara Asing (WNA) turut serta mengeksploitasinya.

WNA yang terlibat di pertambangan ilegal tersebut telah diamankan aparat TNI bekerja sama dengan Imigrasi kelas II/A Palu karena tidak memiliki dokumen identitas diri yang lengkap.