Bawaslu : 44 pelanggaran terjadi di tiga kabupaten

id bawaslu

Bawaslu : 44 pelanggaran terjadi di tiga kabupaten

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu)

Selama proses pilkada berlangsung, ada 44 pelanggaran yang di tangani oleh Bawaslu melalui jajaran di daerah
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menyatakan pihaknya menangani 44 kasus pelanggaran selama proses pemilihan kepala daerah serentak di tiga kabupaten di Sulteng.

"Selama proses pilkada berlangsung, ada 44 pelanggaran yang di tangani oleh Bawaslu melalui jajaran di daerah," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Palu, Senin.

Terdapat tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada di Sulawesi Tengah yaitu, Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Morowali.

Bawaslu melalui jajarannya didaerah menangani 15 kasus pelanggaran di Pilkada Kabupaten Donggala. Lima belas kasus itu terdiri dari 7 kasus berupa temuan jajarannya, dan 8 kasus berasal dari laporan masyarakat.

Di Pilkada Kabupaten Morowali, Bawaslu melalui jajarannya di Morowali memproses sepuluh kasus dugaan pelanggaran yang terdiri bersumber dari temuan Panwaslu 8 kasus, dan laporan masyarakat 2 kasus.

Ruslan menguraikan 10 kasus itu terdiri dari satu kasus administrasi, enam kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya termasuk pelanggaran ASN, satu kasus dugaan pidana, dan kasus ?dihentikan karena tidak memenuhi unsur ketika di proses di sentra Gakumdu.

Sementara di Pilkada Parigi Moutong Bawaslu memproses 19 kasus yang bersumber dari temuan jajarannya didaerah sebanyak 12 kasus dan laporan masyarakat 7 kasus.

"Sembilan belas kasus itu terdiri dari administrasi 10 kasus, pidana 5 kasus, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya 4 kasus," urai Ruslan Husein.

Ruslan menyebut bahwa penyelenggaraan pengawasan pada pilkada tiga kabupaten di Sulawesi Tengah telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Penyelenggaraan pilkada khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah itu sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan, alhamdulillah berlangsung sukses," sebut Ruslan.

Jalannya pengawasan sesuai dengan ketentuan, sebut Ruslan, dapat dinilai dengan indikator pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menemukan pelanggaran.

Bawaslu juga melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika ada pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada di Sulteng. 

Baca juga: Pengawasna pilkada sudah sesuai ketentuan