Dua nelayan korban gempa-tsunami Donggala dapat asuransi

id nelayan

Dua nelayan korban gempa-tsunami Donggala dapat asuransi

Bupati Donggala Kasman Lassa dan Sekretaris Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Yuliadi dan Kepala PT Jasindo Cabang Palu Rahmat S Manoppo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Donggala Ali Assegaf, di bekas wilayah terdampak tsunami pesisir pantai Desa Wani I Kecamatan Tanantovea, Kamis. (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)

Donggala, Sulawesi Tengah  (Antaranews Sulteng) - Dua nelayan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang meninggal akibat gempa dan tsunami mendapat santunan ratusan juta rupiah dari Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Kamis.

Dua nelayan itu, Mas`ud dan Abd Rasyid. Ahli waris Mas`ud menerima asuransi Jasindo senilai Rp160 juta dan Abd Rasyid menerima senilai Rp200 juta.

"Kelompok Singgani Pura yang terdampak bencana dan meninggal dunia yakni Mas`ud selaku ketua dan Abd Rasyid, anggota semua mendapat santunan dari asuransi," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Donggala Ali Assegaf.

Pemberian klaim asuransi itu diberikan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa dan Sekretaris Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Yuliadi dan Kepala PT Jasindo Cabang Palu Rahmat S Manoppo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Donggala Ali Assegaf, di bekas wilayah terdampak tsunami pesisir pantai Desa Wani I Kecamatan Tanantovea, Kamis.

Ali Assegaf mengemukakan bahwa saat bencana gempa dan tsunami menghantam Donggala pada Jumat 28 September 2018 petang, pihaknya langsung melakukan identifikasi nelayan.

Dalam identifikasi itu, kata dia, pihaknya menemukan dua nelayan tersebut meninggal dua. Dua nelayan itu masuk dan terdaftar sebagai peserta asuransi Jasindo yang masa aktivnya berakhir pada tanggal 16 Oktober 2018.
 
Sekretaris Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Yuliadi menyerahkan klaim santunan korban tsunami disaksikan Bupati Donggala Kasman Lassa, Kepala PT Jasindo Cabang Palu Rahmat S Manoppo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Donggala Ali Assegaf, di bekas wilayah terdampak tsunami pesisir pantai Desa Wani I Kecamatan Tanantovea, Kamis. (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)


"Kejadian bencana gempa dan tsunami di Donggala terjadi pada 28 September yang berujung pada meninggalnya dua nelayan tersebut. Karena itu, mereka berhak mendapat atau menerima asuransi Jasindo," ujar Ali.

Terkait hal itu Kepala PT Asuransi Jasindo Persero Cabang Palu Rahmat S Manoppo mengemukakan bahwa PT Jasindo komitmen untuk membantu atau meringankan beban korban terdampak bencana lewat program asuransi.

Berkaitan dengan dua korban terdampak bencana tsunami Donggala yang meninggal dunia itu, telah memenuhi syarat untuk mendapat asuransi.

"Untuk mendapat asuransi yang pertama harus memiliki kartu nelayan dan kartu ku suka, berusia maksimal 65 tahun, dan terdaftar sebagai nelayan pada dinas terkait didaerah," ucap Rahmat Manoppo.

Selain syarat itu, kata dia, nelayan dalam mengoperasikan atau menjalankan kegiatan menangkap ikan tidak menggunakan peralatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Jadi untuk mendapat asuransi nelayan tidak boleh menangkap ikan dengan alat seperti bom ikan, pukat harimau dan seterusnya yang bertentangan dengan undang-undang," sebut Rahmat.

Rahmat menjelaskan saat dinas terkait mengajukan klaim asuransi, maka Jasindo melakukan survei terkait usulan klaim tersebut.

Survei untuk mengetahui kepastian. Karena perlu dibuktikan dengan administrasi kematian dari kecamatan atau kelurahan/desa setempat. Jika yang bersangkutan meninggal di rumah sakit, maka harus dibuktikan dengan surat kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit terkait.