Ombudsman dukung langkah Gubernur Sulteng untuk mencegah COVID-19

id Corona Sulteng,Ombudsman Sulteng,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Ombudsman dukung langkah Gubernur Sulteng untuk mencegah COVID-19

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola memimpin rapat koordinasi penangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah bersama seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan jajaran Dinas Kesehatan di ruang kerjanya, Senin (16/3). (ANTARA-HO/Humas-Prov)

Himbauan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, meliburkan siswa, dan menghindari kerumunan itu jauh lebih bijak
Palu (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah mendukung himbauan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di daerah itu menyusul adanya empat pasien dalam pengawasan corona.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Selasa, mengatakan kebijakan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat edaran tersebut jauh lebih lunak sehingga tidak membuat gaduh masyarakat.

"Kebijakan itu jauh lebih 'soft', dibanding lockdown," kata Sofyan di Palu, Selasa, menanggapi maraknya penanganan dan pencegahan COVID-19 di daerah itu.

Dia mengatakan usulan untuk daerah menutup diri dari seluruh akses dapat menimbulkan risiko yang lebih besar terutama masalah ekonomi karena aktivitas ekonomi bisa lumpuh.

"Himbauan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, meliburkan siswa, dan menghindari kerumunan itu jauh lebih bijak," katanya.

Hanya saja kata Sofyan, perlu dibarengi dengan pendidikan publik terkait kesehatan terutama pencegahan penyebaran COVID-19.

"Perlu ditindaklanjuti dengan transparansi informasi publik, dan memberikan pendidikan tentang pencegahan," kata Sofyan.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/141/DIS-KES tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah.

Himbauan tersebut memuat 20 poin antara lain meliburkan sekolah selama 14 hari, mengimbau masyarakat untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan masa dalam jumlah besar.

Selain itu mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan corona seperti jabat tangan.

Gubernur juga melarang kepada aparatur sipil negara melakukan perjalanan dinas luar negeri atau daerah terjangkit corona.

Baca juga: Gubernur nyatakan belum ada penduduk Sulawesi Tengah positif virus corona
Baca juga: Gubernur Sulteng terbitkan edaran pencegahan penyebaran COVID-19
Baca juga: Gubernur Sulteng: Isolasi wilayah tak sesederhana yang dipikirkan