Sutan Bhatoegana : Siapa Saja Bisa Korupsi

id Sutan, Rudi Rubiandini, SKK Migas

Sutan Bhatoegana : Siapa Saja Bisa Korupsi

Sutan Bhatoegana (kanan) ketika menyanyi usai pertemuan dengan mitra kerja Komisi VII DPR RI diKota Palu, Rabu (17/4). (FOTO ANTARA/Riski Maruto/12.)

"Sebaik mungkin sistemnya tetapi kalau manusianya tidak baik, keluarannya tidak baik juga,"
Jakarta (antarasulteng.com) - Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengatakan setiap orang bisa korupsi di mana dan kapan saja jika tidak tahan godaan, terutama ketika mendapat amanah jabatan penting sebagaimana terjadi pada kasus suap Rudi Rubiandini.

"Semua bisa saja terjadi, terlebih bagi mereka yang memiliki jabatan dengan gaji besar tetap ada godaan, misalnya ada keluarga yang sakit, anak mau sekolah, dan/atau kebutuhan lain," kata Sutan usai menghadiri Pidato Presiden RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan orang korupsi itu bukan disebabkan dia mendapat jabatan penting di lahan basah, seperti di bidang minyak dan gas.

"Kasus Kepala SKK Migas Rudi itu bukan sekadar karena dia itu berada di lahan basah. Basah atau kering itu sebenarnya tinggal orangnya saja yang tinggal main-mainkan saja apakah dia akan bertindak baik atau sebaliknya," katanya.

Menurut dia, semua itu tergantung orangnya meski sistem yang ada telah dibuat sebaik mungkin.

"Sebaik mungkin sistemnya tetapi kalau manusianya tidak baik, keluarannya tidak baik juga," kata dia.

Senada dengan Sutan, mantan Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa gaji seseorang tidak selalu memengaruhi orang untuk tidak berkorupsi atau menerima gratifikasi.

"Tidak kekecilan juga gajinya yang katanya 'kan sekitar Rp150 juta. Gaji sangat relatif. Beliau 'kan punya gaji yang besar, belum ditambah ketika dia masih menjadi komisaris Bank Mandiri. Ya, total mungkin dia punya gaji sebesar Rp250 juta," kata dia.

"Lha kalian punya gaji berapa?" tanya JK dengan niat bercanda dengan sejumlah wartawan yang sedang meliput pidato tahunan presiden menjelang HUT Ke-68 Kemerdekaan RI.

Menurut JK, untuk mencegah tindak korupsi adalah penjagaan moral diri dan ketaatan terhadap aturan.***