KI: Hasil pemeriksaan kesehatan kandidat informasi dikecualikan

id Komisi Informasi,KIP,KI Sulteng,Isman ,Pilkada Sulteng,Pilkada serentak

KI: Hasil pemeriksaan kesehatan kandidat informasi dikecualikan

Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan, dokter Alfred Langitan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng, kepada Komisioner KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur, di Palu, Sabtu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan kandidat bakal calon kepala daerah yang maju pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota merupakan informasi yang dikecualikan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba, merupakan informasi yang dikecualikan," ucap Ketua KI Provinsi Sulteng, Isman, terkait dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah oleh tim pemeriksa kesehatan, kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), di Palu, Sabtu.

Isman menegaskan, selama masih berstatus sebagai bakal calon kepala daerah, maka hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, merupakan informasi dikecualikan untuk publik, atau tidak bisa diumumkan secara terbuka.

Namun, sebut dia, hal itu bisa diumumkan, apabila mendapat izin dan restu dari bakal calon atau orang yang terperiksa.

Kemudian, bila yang bersangkutan atau bakal calon telah menjadi pejabat, maka informasi tersebut bisa diumumkan ke publik.

"Tapi ketika sudah menjadi pejabat negara dan daerah, informasi tersebut adalah informasi yang bisa dibuka ke publik," katanya.

Begitu pula dengan informasi yang menyangkut dengan syarat lainnya yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundangan menyangkut syarat calon.

Isman menguraikan, hal itu sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang informasi yang boleh dibuka ke publik, dan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik.

Dalam pasal 17 UU KIP menyangkut dengan informasi dikecualikan salah satunya ditegaskan dalam UU tersebut ialah menyangkut dengan riwayat, kondisi, dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan bakal calon kepala daerah, dokter Alfred Langitan mengemukakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan adalah rahasia antara dokter dan pasien atau orang yang diperiksa, yang tidak boleh dibuka ke publik.

"Selain itu, kami hanya memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPU. Lalu KPU yang berwenang menyampaikan kepada pasangan bakal calon," ungkap Alfred Langitan.

Dokter Alfred Langitan menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU Sulteng dan empat KPU tingkat kabupaten, berlangsung di KPU Sulteng, Sabtu.

Dokumen hasil pemeriksaan itu meliputi hasil pemeriksaan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng, dan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Poso, Morowali Utara, Tolitoli, dan Sigi.
Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan, dokter Alfred Langitan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Poso, kepada Ketua KPU Poso, di Palu, Sabtu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)