Palu (ANTARA) - Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan DPRD Palu, Sulawesi Tengah, Mutmainah mengatakan Kota Palu saat ini memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, dalam rangka menjamin tumbuh kembang anak.
"Iya, Palu kini punya Perda tentang Pemenuhan Hak Anak," ucap Mutmainah di Palu, Minggu.
Mutmainah mengemukakan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak telah dibahas dan didetujui pengesahannya oleh DPRD Palu pada 19 Januari 2021.
Mutmainah yang merupakan Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mengemukakan bahwa perda tersebut saat ini tinggal menunggu ditandatangani oleh Wali Kota Palu.
"Sudah disetujui, saat ini tinggal menunggu diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat," ucap Mutmainah.
Ia menerangkan substansi dari perda tersebut ialah mendorong dan memastikan bahwa hak-hak anak di Kota Palu harus terpenuhi baik dalam situasi bencana maupun non-bencana.
Dia menerangkan perda tersebut memberikan penekanan pada lima poin penting. Pertama, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Kedua, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya. Kelima, hak perlindungan khusus.
"Dalam perda itu diatur bahwa kewajiban dan tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak diberikan kepada pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga, dunia usaha dan media," ungkap Mutmainah.
Perda itu, kata Mutmainah, juga mengatur tentang mekanisme penanggulangan bencana alam dan non-alam yang berbasis responsif gender utamanya perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dalam konteks itu, sebut dia, anak-anak berkebutuhan khusus, disabilitas, autis dan sebagainya harus diperhatikan dan diutamakan haknya.
"Perda ini juga mengatur bagaimana pengembangan partisipasi anak dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak dilakukan untuk meningkatkan kecakapan hidup baik penyediaan kesempatan bagi anak untuk terlibat, keterlibatan penyelenggara pendidikan, perlindungan anak dan lembaga masyarakat, maupun pengembangan partisipasi kerorganisasian anak," ujar Mutmainah yang juga Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Palu itu.
Berita Terkait
DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda layanan kesehatan dan pendidikan
Jumat, 29 Maret 2024 12:56 Wib
Kemenkumham DIY percepat harmonisasi perda dengan aplikasi e-Monday
Kamis, 29 Februari 2024 12:27 Wib
Menteri ATR minta Perda RDTR dipercepat untuk tarik investasi ke RI
Rabu, 10 Januari 2024 11:32 Wib
Bapemperda DPRD: Kota Palu perlu memiliki Perda pendidikan kebencanaan
Senin, 29 Mei 2023 14:58 Wib
Pemkot Palu atur penyelenggaraan reklame di tempat umum
Jumat, 12 Mei 2023 10:09 Wib
Perda Desa Adat dari Pemprov Banten diapresiasi pemuka Suku Badui
Sabtu, 29 April 2023 12:54 Wib
Menanti Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat untuk hutan adat di Jambi
Jumat, 7 April 2023 14:16 Wib
Pemkab Sigi: Perda Sigi Hijau untuk kembangkan ekonomi lestari
Kamis, 23 Februari 2023 11:42 Wib