Temuan Pangan Berbahaya Di Sulteng Menurun Tipis

id jajan, bpom

Temuan Pangan Berbahaya Di Sulteng Menurun Tipis

Seorang petugas Balai POM Palu menunjukkan bahan makanan asal Singapura yang dicurigai tidak terdaftar di salah satu swalayan di Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA/Basri)

Palu,  (antarasulteng.com) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu menyatakan temuan panganan berbahaya di pasar-pasar tradisional Sulawesi Tengah selama 2014 menurun dua persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala BPOM Palu Syafriansyah di Palu, Rabu, mengatakan selama 2014 petugas melakukan pengujian terhadap 508 sampel yang ada di sembilan dan satu kota di Provinsi Sulawesi Tengah, dan menyatakan 498 sampel atau 98 persen memenuhi syarat. "Sepuluh sampel sisanya atau dua persen tidak memenuhi syarat produk pangan aman," katanya.

Dari 10 sampel yang tidak memenuhi syarat tersebut, sembilan sampel mengandung Rhodhamin B dan satu sampel mengandung boraks yang berbahaya bagi tubuh dan bisa menyebabkan kanker jika dikonsumsi secara terus menerus.

Syafriansyah mengatakan menurunnya persentase temuan produk pangan berbahaya tersebut menunjukkan masyarakat, baik pelaku usaha atau konsumen, telah memahami risiko penggunaan bahan berbahaya.

Selama ini BPOM dan instansi terkait gencar melakukan pengawasan dan penyuluhan tentang bahaya penggunaan bahan berbahaya sehingga masyarakat mulai memahami hal tersebut.

Sementara itu, tindak lanjut BPOM menyikapi temuan sampel yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah memberikan penyuluhan kepada pedagang dan komunitas pasar serta membuat surat ke instansi terkait seperti Dinas Kesehatan yang ditembuskan kepada bupati atau wali kota setempat.

Selain itu, tindak lanjut hasil pengawasasan yang dilakukan BPOM pada 2014 terdapat dua jenis yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi atau pelayanan, serta pemusnahan produk rusak, kedaluarsa, ilegal atau mengandung zat berbahaya.

Sedangkan sanksi pidana berupa penyerahan berkas penyidikan berikut tersangka ke kejaksaan terkait kasus pendistribusian obat tradisional ilegal dan mengandung bahan berbahaya. (skd)