Pemkab Sigi ajak masyarakat cegah penularan COVID-19

id pemkab sigi,bupati sigi,ppkm sigi,covid,mohamad irwan,wabup sigi,samuel pongi

Pemkab Sigi  ajak masyarakat cegah penularan COVID-19

Bupati Sigi Mohamad Irwan dan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengajak masyarakat bekerja sama membantu pemerintah mencegah penularan COVID-19.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk memutuskan penyebaran virus tersebut," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan, di Sigi, Kamis.

Pemkab Sigi mengakui bahwa penanganan dan pengendalian COVID-19 di daerah tersebut, membutuhkan kerja sama semua pihak agar upaya membebaskan Sigi dari COVID-19 bisa dilakukan secara optimal.

Karena itu, sebut Mohamad Irwan, pemerintah berupaya terus menggandeng tokoh masyarakat, para akademisi, dunia usaha, NGO, LSM dan media dalam penanganan dan pengendalian COVID-19.

"Hal ini dengan harapan terbangun satu kerjasama dalam penanganan COVID-19, utamanya membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes secara optimal, dengan harapan wabah ini dapat segera teratasi dan selesai," ungkapnya.

Kabupaten Sigi, kta Bupati Mohamad Irwan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Atas hal itu, Bupati meminta kepada semua komponen masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, agar Sigi segera bebas dari COVID.

"Kedisiplinan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjadi kunci untuk terhindar dari COVID-19," katanya.

Bupati juga meminta kepada kepala desa, camat dan puskesmas untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan COVID-19, terutama dalam hal menangani warga yang terpapar COVID.


"Apabila ada masyarakat yang terkonfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri agar ditangani dengan cepat, dengan melakukan langkah-langkah pendukung lainnya," sebutnya.

Bupati juga mengatakan bahwa dalam PPKM level tiga, Pemkab Sigi akan memberlakukan jam malam di pintu-pintu masuk Kabupaten Sigi meliputi posko satu di Jalan Guru Tua.

Kemudian, posko dua di Karanjalembah Desa Mpanau, posko tiga Jalan Karanjalembah Desa Kalukubula, posko empat di Desa Tinggede, posko lima di Desa Baliase dan posko enam di Desa Loru.

Berkaitan dengan itu Wakil Bupati Sigi Samuel Pongi mengatakan bahwa seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dibuatkan jadwal untuk melakukan pemantauan dan memberi dukungan kepada tim-tim yang melakukan berjaga di setiap enam pos penyekatan tersebut.

Wakil Bupati juga mengatakan bahwa dalam PPKM level tiga, masyarakat yang akan melakukan pernikahan hanya boleh dilaksanakan di KUA dan gereja dengan jumlah orang yang hadir dibatasi yaitu tidak melebihi dari 10 orang.