Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Resort Palu menangkap dua pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar nonsubsidi berinisial SM (34) dan MI (25), Kamis (31/3).
"Pelaku SM berprofesi sebagai pengantar BBM dari Depot Pertamina dengan tujuan konsumen seperti PT. PLN, Bekang Dam VII/Wirabuana dan Pangkalan Angkatan Laut," kata Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda di Palu, Jumat.
Dia menjelaskan kronologis penangkapan pada pukul 13.45 WITA, pelaku SM yang hendak mengantar solar ke konsumen, singgah di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, untuk mengurangi jumlah solar hingga mencapai 70 liter.
Pelaku mengaku bahwa ia akan menjual solar nonsubsidi tersebut kepada MI, dengan harga Rp3.571 perliter. Pelaku juga mengakui bahwa tindakan tersebut sudah sering dilakukannya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa jerigen berisi solar, sedang diamankan di Polres Palu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dituntut dengan pasal 374 dan 480 KUHP dan pasal 23 ayat (2) huruf c Jo Pasal 53 huruf c UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk tidak melakukan tindak pidana seperti kasus tersebut. Karena pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bagi masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari pelaku-pelaku kejahatan untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat," tutup Kapolres.
Berita Terkait
Polres Palu Tangkap Pencuri Laptop
Senin, 18 Juli 2016 23:22 Wib
Kantor Dinkes Sulteng Dibobol Maling
Kamis, 14 Juli 2016 4:49 Wib
Polres Palu Ringkus 54 Pelaku Kejahatan
Rabu, 22 Juni 2016 5:51 Wib
Kapolres Intruksikan Tembak Mati Jambret Dan Curanmor
Rabu, 1 Juni 2016 6:08 Wib
Polisi Minta Tingkatkan Pengawasan Di Lingkungan RT
Jumat, 22 Januari 2016 21:08 Wib
Polres Palu Gencarkan Patroli Subuh
Minggu, 21 Juni 2015 15:19 Wib
Polisi Palu Identifikasi Tempat Rawan Selama Ramadhan
Jumat, 19 Juni 2015 12:03 Wib
Pencuri Motor Di Palu "pemain" Lama
Rabu, 17 Juni 2015 12:16 Wib