Kejari Parigi musnahkan barang bukti hasil penegakan hukum

id Kejariparigi, pemusnahan barang bukti, hukum, sabu, Sajam, Parigi Moutong, Sulteng, ikram Achmad

Kejari Parigi musnahkan barang bukti hasil penegakan hukum

Barang bukti hasil penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau putusan inkrah pengadilan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dimusnahkan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan cara dibakar, Selasa (8/11/2022). ANTARA/HO-Kejari Parigi Moutong

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti hasil penegakan hukum selama Januari hingga Oktober 2022.
 
"Barang bukti dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap hasil tindak pidana," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Parigi Moutong Ikram Achmad usai pemusnahan barang bukti hasil penegakan hukum itu di Parigi, Selasa.
 
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dengan jumlah sebanyak 41 perkara.
 
Dari jumlah itu, 27 perkara di antaranya terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, kemudian tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya kurang lebih enam perkara, tindak pidana orang dan harta benda enam perkara, serta tindak pidana kepabeanan satu perkara.
 
"Barang bukti berupa senjata tajam, sabu seberat 69 gram, dan tembakau atau rokok ilegal sebanyak 139 ribu batang," tutur Ikram.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Parigi Moutong, Ikram Achmad memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis terkait pemusnahan barang bukti hasil penegakan hukum, Selasa (8/11/2022). ANTARA/HO-Kejari Parigi Moutong
Ia memaparkan barang bukti itu dimusnahkan pada tindak pidana narkotika (sabu) dilarutkan ke dalam air yang mengandung detergen, lalu dituangkan ke dalam tanah sehingga tidak dapat lagi bermanfaat.
 
Kemudian, lanjut dia,  barang bukti lainnya berupa senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat pemotong, dan barang bukti berupa tembakau serta kupon putih dimusnahkan dengan cara pembakaran.
 
"Sebagai mana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa perkara yang diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka barang buktinya dimusnahkan," ucap Ikram.
 
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus.
 
"Semua barang bukti dimusnahkan merupakan perkara yang sudah selesai ditangani, atau terpidana yang telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," demikian Ikram.