KPU Palu mulai umumkan daftar pemilih sementara kepada masyarakat

id DPS, DPSHP, pemilu, KPU Palu, Agus Salim, Sulteng, pesta demokrasi, Kota Palu

KPU Palu mulai umumkan daftar pemilih sementara kepada masyarakat

Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid mengecek pengumuman DPS yang ditempel di papan pengumuman disejumlah kelurahan di Kota Palu. ANTARA/HO-KPU Kota Palu

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah mulai mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) hasil rapat pleno penetapan di tingkat kabupaten/kota kepada masyarakat untuk proses selanjutnya sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024.


 


"DPS diumumkan kepada masyarakat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan. Pengumuman DPS berlangsung 14 hari dimulai 12-25 April 2023," kata Ketua KPU Palu Agus Salim Wahid di Palu, Rabu.


 


Ia menjelaskan, pengumuman daftar pemilih beririsan dengan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS berlangsung selama 21 hari dimulai 12 April hingga 2 Mei mendatang.


 


"Kedua tahapan ini berjalan paralel karena saling berkaitan," ujarnya.


 


Ia menjelaskan sejak DPS diumumkan, PPS sudah bisa menerima masukan tanggapan masyarakat dengan cara menyampaikan kepada PPS menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk segera diperbaiki.


 


Usulan perbaikan wajib mengisi formulir Model A-Tanggapan, selanjutnya PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.


 


"Selanjutnya PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan tersebut.


 


Ia memaparkan, beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam memaksimalkan tahapan ini yakni memanfaatkan media sosial untuk bersosialisasi.


 


Selan itu, dapat juga memanfaatkan rumah-rumah ibadah menyelipkan ajakan kepada masyarakat melihat daftar pengumuman DPS yang sudah ditempel di papan pengumuman yang mudah dijangkau publik, seperti Kantor Kelurahan maupun tempat strategis lainnya.


 


"Kami berharap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sebelum nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Saya meminta masyarakat manfaatkan momen ini untuk optimalisasi perbaikan data, supaya kita yang telah memenuhi syarat bisa menyalurkan hak konstitusional di TPS pada pemungutan suara pemilu," tutur Agus.