Palu, (antarasulteng.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 1.625.104 atau sekitar 55,35 persen bidang tanah dan lahan di provinsi ini yang belum memiliki sertipikat.
"Sisanya 725.659 bidang atau sekitar 44,65 persen yang sudah memiliki sertipikat dari sekitar 2.350.754 bidang yang tercacat sejak 1960 hingga 2016," ungkap Kepala Kanwil BPN Sulteng La Hamusein di Palu, Kamis.
Menurut dia, jumlah bidang itu tersebar di 13 kabupaten dan kota se-Sulteng yang membutuhkan waktu yang panjang untuk menyelesaikannya.
Pada 2017, kata Kakanwil, Pemerintahan Joko Widodo menargetkan sebanyak 5 juta bidang di seluruh Indonesia dari 120 juta bidang akan disertipikatkan. Angka itu, sebanyak 2 juta bidang sudah dianggarkan melalui APBN tahun 2017, sementara 3 juta bidang diperkirakan akan dimasukan melalui APBN perubahan tahun 2017.
"Dari 2 juta bidang, Sulteng mendapatkan jatah sertipikat sebanyak 10 ribu bidang. Sementara untuk target 3 juta bidang, Sulteng direncanakan akan mendapatkan jatah 112 ribu bidang," katanya.
Pihaknya menargetkan untuk proses sertifikasi yang dilakukan untuk 10 ribu bidang itu, akan diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei 2017. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi jika 112.000 bidang yang ditargetkan di APBN Perubahan nantinya terlaksana.
"Saat ini sudah dalam tahapan pengumpulan data yuridis dan pengumpulan data bidang," ujarnya.
Dalam mempercepat legalisasi aset tanah kata dia, diperlukan sumber daya manusia yang cukup, peralatan ukur yang memadai serta ketersediaan anggaran.
Kakanwil menjelaskan mekanisme legalisasi bidang lahan yang dibiayai oleh pemerintah yakni pihaknya setiap tahun meminta kepada kepala kantor BPN di kabupaten dan kota, agar mengirimkan target yang disampaikan kepala desa atau kelurahan kepada mereka.
"Target itu diusulkan kepada kami, nanti setelah ada pembahasan anggaran di pusat, kami sampaikan sekian target untuk tahun depan. Misalnya di Sulteng, kabupaten Morowali targetnya sekian, Kabupaten Sigi targetnya sekian, yang masing-masing usulan dari desa. Setelah dihitung maka diberikan berapa jatah Sulteng setiap tahunnya yang dianggarkan melalui APBN," tutup Kakanwil.
Berita Terkait
Menag bertolak ke Saudi cek persiapan akhir layanan di tanah suci
Selasa, 7 Mei 2024 7:12 Wib
Merawat Bumi, tanah, dan air ala Kung Fu Panda
Senin, 6 Mei 2024 9:43 Wib
Komisi II DPR serahkan 10 sertifikat tanah hasil PTSL di Kalsel
Sabtu, 4 Mei 2024 9:29 Wib
AHY ingin jadikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Jumat, 3 Mei 2024 9:15 Wib
Sebanyak 111,8 juta tanah telah bersertifikat lewat PTSL secara nasional
Senin, 29 April 2024 6:25 Wib
Kementerian ATR/BPN terbitkan sebanyak 1.102 sertipikat tanah di Sulteng
Senin, 29 April 2024 6:24 Wib
ATR/BPN: Konsolidasi tanah di Palu untuk pemulihan pascabencana
Minggu, 28 April 2024 22:48 Wib
Menteri AHY serahkan sertipikat tanah wakaf dan aset di Sulteng
Minggu, 28 April 2024 20:48 Wib