Jasa Raharja Sulteng salurkan dana PKBL Rp9 miliar

id jasa raharja,PKBL,sulteng

Jasa Raharja Sulteng salurkan dana PKBL Rp9 miliar

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Sulawesi Tengah Amiruddin Zein (kedua kanan) menyerahkan dana PKBL kepada sorang pengusaha kecil di Palu, Senin (26/2) (Antaranews Sulteng/Anas Massa)

Palu (Antaranews Sulteng) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tengah hingga kini telah menyalurkan dana program kemitraan bina lingkungan (PKBL) di daerah itu mencapai Rp9 miliar.

Dana untuk pengembangan berbagai jenis usaha mikro yang sudah disalurkan itu, kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng, Amiruddin Zein, merupakan bentuk kepedulian nyata dari pemerintah kepada masyarakat.

"Dana tersebut diberikan kepada para pelaku usaha yang memang layak mendapatkan bantuan sebagai modal usaha sehingga usaha bisa semakin meningkat dan diharapkan dapat membuka lapangan kerja sebagaimana diharapkan pemerintah," katanya ketika menyerahkan bantuan dana bergulir kepada 11 pelaku usaha di Palu, Senin.

Amiruddin berharap para penerima bantuan modal dari pemerintah yang disalurkan melalui Jasa Raharja untuk mengembalikan tepat waktunya.

Jika pengembalian dana bergulir berjalan lancar, tepat waktunya, maka ada peluang lagi untuk mendapatkan tambah modal seperti halnya yang telah dirasakan para pelaku lainnya.

Ia mengatakan dari 11 pemerina bantuan modal usaha kali ini, ada beberapa di antaranya yang sudah beberapa kali mendapatkan bantuan sama.

"Karena memang mereka mengembalikan sesuai dengan perjanjian antara perusahaan dengan penerima bantuan tepat waktunya," kata dia.

Tetapi, sebaliknya jika pengembaliannya tidak lancar, apalagi sampai macet, maka tidak akan ada kesempatan lagi untuk mendapatkannya.

Karena itu, Amiruddin mengingatkan para pelaku usaha penerima bantuan modal tersebut untuk menggunakan dana sesuai dengan jenis usaha yang dikembangkannya.

Ia juga menjelaskan bahwa Jasa Rahraja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dari pemerintah untuk membayar santunan kecelakaan sesuai dengan UU Nomor 33 dan34 Tahun 1964.

UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang kecelakaan angkutan umum baik darat, laut dan udara. Artinya kalau terjadi kecelakaan di angkutan kota, angkutan antarkota dalam provinsi maupun angkutan kota antarprovinsi (AKDP/AKAP), angkutan pedesaan, kapal laut, kapal penyeberangan, kereta api dan pesawat, itu dalam jaminan Jasa Raharja.

Karena ongkos yang dibayarkan saat naik kendaraan, kapal laut dan pesawat itu sudah termasuk di dalamnya iuran wajib.

Sementara UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kalau kita naik kendaraan sepeda motor dan tiba-tiba ditabrak kendaraan bermotor lain, atau bersepeda, baik becak dan ditabrak kendaraan bermotor, semua dalam jaminan Jasa Raharja.

Dengan demikian, korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan sesuai dengan besaran dana yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Mobil Ambulance Ke Pemkot Palu

Jasa Raharja juga mengemban misi sosial sebagian dari laba perusahaan di sisihkan 2-3 persen laba harus dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Contohnya, kata dia, disalurkan melalui program PKBL untuk membantu modal usaha bagi para pelaku di daerah-daerah, termasuk di Sulteng.

Untuk siapa?, modal itu diberikan."Ya untuk pelaku usaha kecil dan menengah," kata Amiruddin.

Sementara Kepala Unit PKBL PT Jasa Rahraja Sulteng, Wahyudi R mengatakan 11 mitra usaha yang menerima bantuan modal berkisar Rp10 juta hingga Rp50 juta tersebut meliputi bidang usaha jasa meubel, kios, penjual pakaian, home industri dan petani jagung.

Total dana yang disalurkan kepada 11 pelaku usaha di Kota Palu sebesar Rp270 juta dari alokasi dana PKBL pada 2018 ini mencapai Rp850 juta.

Ny Suparni, petani jagung mengatakan bantuan kali ini merupakan yang kedua kalinya.

Pertama kali, ia mendapat bantuan dari Jasa Raharja sebesar Rp10 juta. Dan kali ini meningkat menjadi Rp50 juta.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kepala Pemasaran PT Jasa Raharja Putra, Bambang Tri Ilhanyah dan seluruh kepala unit di jajaran Jasa Raharja Cabang Sulteng.