Palu (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palu mengembalikan berkas pendaftaran seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena tidak memenuhi syarat.
Pengembalian berkas itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Ketua KPU Palu Agusalim Wahid dan petugas penghubung (LO) PKPI disaksikan petugas Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Palu, Selasa (17/7) malam .
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan, setelah dilakukan penelitian administrasi, semua berkas pendaftaran yang dibawa PKPI tidak memenuhi syarat.
"Syarat pencalonan yaitu formulir B1, B2, B3, salinan keputusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur tentang rekrutmen caleg tidak dipenuhi oleh PKPI," kata Agussalim Wahid usai menyerahkan berita acara pengembalian berkas PKPI di Kantor KPU Kota Palu, Rabu dinihari.
Formulir model B merupakan surat pencalonan, model B1 daftar bakal calon, model B2 surat pernyataan pimpinan partai politik tentang proses seleksi bakal calon secara demokratis, model B3 tentang pakta integritas pengajuan bakal calon. Kemudian formulir BB 1 adalah surat pernyataan bakal calon dan model BB 2 merupakan daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon.
"Semua syarat bakal calon legislatif yang harus diserahkan PKPI pada saat pendaftaran tidak dapat dipenuhi," tambah Agussalim.
Meski begitu Agussalim mengatakan PKPI masih punya ruang untuk bisa lolos melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu .
"PKPI Kota Palu diberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Kota Palu," ujar Agussalim.
Selanjutnya KPU Kota Palu akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran masing - masing bacaleg dari 15 partai politik (parpol) yang telah dinyatakan lolos.
Sementara itu Ketua PKPI Palu Amran Ismaun mengatakan pasrah dengan keputusan KPU Palu yang tidak meloloskan bacaleg yang mereka daftarkan.
"Kita pasrahkan . Yang penting kita sudah berusaha sekuat tenaga dan semaksimal mungkin meskipun berkas pendaftaran kami dikembalikan," ujar Amran halaman Kantor KPU Sulteng. ***2***
Berita Terkait
Bawaslu Kota Palu perketat pengawasan verifikasi administrasi rancangan DCT
Kamis, 12 Oktober 2023 17:21 Wib
Bawaslu Kota Palu ingatkan parpol jangan pasang APK di luar tahapan
Rabu, 11 Oktober 2023 17:00 Wib
KPU Parigi terima dokumen parpol hasil pencermatan rancangan DCT
Senin, 2 Oktober 2023 20:46 Wib
KPU: Sebanyak 599 Bacaleg Parimo penuhi syarat setelah tanggapan masyarakat
Rabu, 20 September 2023 18:18 Wib
PAN mengklaim daftarkan bacaleg perempuan terbanyak pada Pemilu 2024
Kamis, 31 Agustus 2023 6:21 Wib
KPU Parigi Moutong minta parpol manfaatkan pencermatan DCS perbaiki dokumen bacaleg
Kamis, 10 Agustus 2023 16:05 Wib
KPU Kota Palu minta parpol manfaatkan masa perbaikan berkas bacaleg TMS
Selasa, 8 Agustus 2023 11:53 Wib
Sebanyak 711 bakal caleg di Sulteng penuhi syarat ikuti Pemilu 2024
Senin, 7 Agustus 2023 14:28 Wib