Pemprov Sulteng: Warga yang langgar protokol COVID-19 disanksi

id Sulteng,Sandi,Antara,Resesi,Palu

Pemprov Sulteng:  Warga yang langgar protokol COVID-19 disanksi

Seorang anak menggunakan alat pelindung wajah saat mengikuti shalat Idul Adha berjamaah di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (31/7/2020). Berbagai alat pelindung diri digunakan oleh warga saat mengikuti pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerapkan sanksi kepada warga di seluruh kabupaten dan kota yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Keputusan itu diambil setelah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Sulteng hanya dalam beberapa hari yang menyebabkan Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Morowali dinyatakan zona merah penularan dan penyebaran COVID-19.



"Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, larangan memasuki area dan denda administratif Rp50 ribu,"kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng selaku Juru Bicara Gubernur Sulteng Moh Haris Kariming di Palu, Selasa.

Kerja sosial yang dimaksud, lanjutnya, yakni membersihkan fasilitas umum selama 60 menit. Sementara itu sanksi administrasi disetor ke kas daerah.

"Sanksi diberikan kepada warga yang melanggar protokol COVID-19, yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu, keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,"ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, tidak mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, tidak membatasi interaksi fisik dan tidak meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Haris menyatakan sanksi administratif diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah provinsi setelah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Daerah Sulteng dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," ucapnya.



Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulteng, Senin (21/9), 320 orang terinfeksi COVID-19. Dari 320 orang itu, 233 orang dinyatakan sembuh, 12 orang meninggal dunia dan 75 orang saat ini menjalani isolasi secara mandiri dan di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.