524 orang dapat sanksi selama operasi yustisi COVID-19 di Palu

id Sulteng,Sandi,Corona,Resesi ,Omnibus law

524 orang dapat sanksi selama operasi yustisi COVID-19 di Palu

Sejumlah tim Satgas Penanganan Disiplin Protokol COVID-19  dan Pemulihan Ekonomi Sultengmemberi sanksi dan masker kepada beberapa warga yang kedapatan melanggar disiplin protokol COVID-19 yakni tidak memakai masker di luar rumah di salah satu ruas jalan di Kota Palu, Senin (26/10). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Disiplin Protokol COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan sanksi kepada 524 orang yang melanggar disiplin penerapan protokol COVID-19 selama pelaksanaan operasi yustisi di Kota Palu.

"Hasil operasi yustisi yang dipusatkan di Palu pada bulan Oktober mulai tanggal 19, 21, 23 hingga hari ini memberikan sanksi kepada 524 orang dengan rincian 295 orang diberi sanksi tertulis dan 229 orang diberi sanksi sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulteng selaku Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Disiplin Protokol COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Sulteng, Mohamad Nadir di Palu, Senin.

Ia menerangkan sebagian besar pelanggar diberi sanksi karena tidak memakai masker. Ratusan pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi di tempat umum dan ruang publik yakni pasar, jalan, cafe hingga warung kopi.

Menurut Nadir, setelah operasi yustisi itu dilakukan tingkat kesadaran masyarakat untuk taat menerapkan protokol COVID-19 menjadi tinggi.

"Namun pengelola cafe atau warkop yang belum semuanya menerapkan disiplin protokol COVID-19 sehingga pelanggaran paling sering kami temukan di sana,"ujarnya.

Jenis pelanggaran yang ia maksud tidak mengatur jarak aman bagi pengunjung sehingga banyak pengunjung warkop dan cafe diberi sanksi tertulis.

Ia pun berharap para pengelola cafe dan warkop dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk menekan penyebaran dan penularan COVID-19.

“Kita akan evaluasi bila masih ditemukan pelanggaran akan ditertibkan sesuai ketentuan,"tambahnya.

Selain itu Nadir berpesan kepada masyarakat jika ingin mengadakan acara keramaian agar berkoordinasi dengan satgas COVID-19 mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten dan kota serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Itu semua demi memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19. Ini semua bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh elemen masyarakat,” katanya.