Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menerbitkan dua KTP elektronik untuk warga dari kelompok marjinal, yaitu dua transgender setelah memastikan data kependudukan yang disampaikan valid dan tunggal.
"Kami bekerja sama dengan komunitas yang menaungi mereka. Sebenarnya ada delapan data yang dikirim, tetapi satu warga meninggal dunia dan baru dua pemohon yang datanya memenuhi syarat saat diverifikasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Rabu.
Sebelum menerbitkan KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung kepada pemohon untuk memastikan kebenaran data dengan mengundang komunitas tempat mereka bernaung, pendamping, hingga pengurus RT dan RW di tempat domisili.
Karena seluruh data dapat dibuktikan kebenarannya, penerbitan KTP elektronik untuk dua transgender tersebut juga tidak membutuhkan waktu lama, hanya sekitar 30 menit usai data dinyatakan tunggal, KTP sudah diterbitkan.
Di dalam KTP, Bram menegaskan bahwa jenis kelamin tetap akan ditulis sesuai jenis kelamin awal atau sesuai kodratnya, kecuali sudah ada keputusan dari pengadilan terkait penggantian kelamin.
"Untuk foto di KTP, mereka bisa berfoto dengan gaya rambut panjang atau mengenakan riasan wajah sekalipun," ucapnya.
Selain menerbitkan KTP elektronik, juga diterbitkan KK baru untuk warga tersebut. Keduanya masuk dalam KK pengampu atau penanggung jawab di komunitasnya.
Pada tahun lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan satu KTP elektronik untuk transgender sehingga total sudah ada tiga KTP elektronik yang diterbitkan untuk kelompok marjinal tersebut.
Bram mengatakan, warga transgender yang mengakses layanan KTP elektronik di Kota Yogyakarta tersebut biasanya bukan merupakan warga Kota Yogyakarta, tetapi sudah berdomisili cukup lama di Yogyakarta dan berasimilasi dengan warga sekitar.
Selain untuk kelompok transgender, layanan administrasi kependudukan bagi kelompok marjinal juga diberikan kepada warga disabilitas hingga lanjut usia.
Permohonan administrasi kependudukan untuk kelompok marjinal, lanjut Bram mengalami kenaikan selama program vaksinasi COVID-19 berjalan karena warga membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga data vaksinasi dapat terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Berita Terkait
Dubes Meidyatama sarankan tiga bentuk kerja sama terkait kependudukan
Rabu, 7 Februari 2024 6:27 Wib
Disdukcapil Kota Palu jemput bola pelayanan dokumen kependudukan bagi ABH
Sabtu, 13 Januari 2024 17:24 Wib
Pemkot Palu: Anak baru lahir sudah berhak dapat layanan kependudukan
Rabu, 15 Maret 2023 18:34 Wib
Sebanyak 78 pasangan memanfaatkan layanan nikah massal di Kota Jayapura
Selasa, 28 Februari 2023 13:57 Wib
Layanan Dokumen Kependudukan di Pasar Tradisional
Sabtu, 4 Februari 2023 15:50 Wib
Enam ribu blanko KTP disiapkan Pemkab Parigi untuk remaja 17 tahun
Kamis, 12 Januari 2023 21:49 Wib
BKKBN dorong pendamping keluarga di Palu optimalkan edukasi KB
Kamis, 3 November 2022 18:04 Wib
Pemkab Parigi siap implementasikan dokumen strategis kependudukan
Kamis, 27 Oktober 2022 19:11 Wib