10 PMI ilegal asal Sulteng dipulangkan selama Januari-September 2021

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Pon,Korupsi

10 PMI ilegal asal Sulteng  dipulangkan selama Januari-September 2021

Pekerja Migran Indonesia non prosedural atau ilegal asal Kota Palu Satria Bin Abdul Karim (kelima dari kanan) berfoto bersama usai dijemput oleh perwakilan UPT BP2MI dan Disnakertrans Sulteng di Bandara Mutiara Sis Al-Djufrie Palu, Sabtu (2/10/2021). ANTARA/HO-UPT BP2MI Palu

Palu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah bersama Badan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil memulangkan 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal asal Sulteng selama kurun waktu Januari-September 2021.

"Rinciannya empat orang asal Kabupaten Parigi Moutong, tiga orang asal Donggala, satu orang asal Banggai Laut, satu orang asal Tojo Una-Una dan satu orang asal Kota Palu,"kata Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Pasar Kerja dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja (P5TK) Disnakertrans Sulteng, Firdaus Karim di Palu, Kamis.

Ke-10 orang PMI ilegal tersebut telah kembali ke kampung halamannya setelah Disnakertrans Sulteng bersama BPMI berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan kedutaan besar di negara para PMI ilegal itu bekerja.

Firdaus menerangkan mereka bekerja sebagai PMI ilegal di sejumlah negara di antaranya Singapura, Malaysia, Abu Dhabi, Arab Saudi, Oman, Hongkong dan Taiwan.

"Selama bekerja mereka mengalami kekerasan dari majikan orang-orang yang mempekerjakannya. Yang paling miris mereka tidak digaji selama bekerja,"ujarnya.

Ia menyatakan pihaknya mengetahui keberadaan PMI ilegal tersebut setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga kemudian Disnakertrans Sulteng bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaan PMI ilegal itu.

"Saya mengimbau jika memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai PMI ilegal di luar negeri segara melaporkan kepada kami melalui dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota agar segera ditindaklanjuti,"terangnya.

Firdaus mengimbau masyarakat agar waspada dengan keberadaan calo penyalur PMI ilegal yang kerap menawarkan kepada warga dan tidak langsung tergiur dengan janji-janji manis yang keluar dari mulut para calo ilegal itu.

Yang tidak kalah penting masyarakat mesti memeriksa terlebih dahulu legalitas perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia sebelum memutuskan bekerja sebagai PMI di luar negeri.