KPU Sigi mulai lakukan pemutakhiran data pemilih

id kpu sigi,kpu,pemuktahiran data pemilih,dpb,pemilu 2024,soleman

KPU Sigi  mulai lakukan pemutakhiran data pemilih

KPU Kabupaten Sigi. ANTARA/HO-KPU Sigi

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mulai melakukan pemutakhiran data pemilih sebagai bentuk upaya persiapan hadapi Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman ketika dihubungi ANTARA di Palu, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya menggandeng pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang telah dimulai sejak 2021.

Berdasarkan data KPU setempat, DPB periode Desember 2021 tercatat 172.594 jiwa terdiri atas 87.526 laki-laki dan 85.068 perempuan.

Data pemilih tersebut bila disandingkan dengan DPB pada bulan Januari 2022, ada pengurangan sebanyak 494 jiwa. DPB pada bulan Januari 2022 berjumlah 172.101 jiwa.

KPU Kabupaten Sigi mengakui bahwa DPB pada bulan Desember 2021 bila disandingkan dengan periode Januari 2022 terjadi pengurangan. Hal dipengaruhi oleh beberapa faktor berdasarkan hasil pemutakhiran.

Dalam pemutakhiran data oleh KPU Sigi bersama pemda setempat, terdapat sebagian pemilih yang telah meninggal dunia dan pindah domisili ke luar daerah Sigi, dan sebagian pemilih telah berubah status dari masyarakat biasa menjadi anggota TNI atau Polri.

"Mereka yang telah meninggal dunia dan pindah domisli, dan telah menjadi anggota TNI atau Polri, kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dimasukkan dalam DPB," kata Soleman.

Ia menerangkan bahwa penetapan TMS mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat beberapa kriteria pemilih tidak memenuhi syarat.

Pemutakhiran data yang dilakukan dalam skema DPB, kata dia, menjadikan data pemilihan terakhir sebagai basis data utama yang di-update secara berkelanjutan oleh KPU dan Pemkab Sigi.

"DPB ini berangkat dari data pemilih pada pemilihan terakhir, lalu kami lakukan update setiap bulan melibatkan Pemkab Sigi, yaitu dinas kependudukan dan pencatatan sipil, bawaslu, Kemenkumham, dan lainnya," ungkapnya.

KPU setempat juga mulai identifikasi pemilih baru potensial, yaitu siswa/siswi yang saat ini berusia 15 tahun, atau yang berada di bangku SLTP, yang pada tahun 2024 mereka telah berusia 17 tahun.

"Kami koordinasi dengan dukcapil dan dinas pendidikan mengenai data-data siswa/siswi yang bisa dijadikan sebagai data pemilih baru pada tahun 2024," kata Soleman.