DLH Parigi Moutong optimalkan pengawasan aktivitas tambang galian C

id Dlh, pengawasan lingkungan, tambang, galian C, tambang batuan, Sulteng, pemkabparimo, idrus,DLH Parigi Moutong,optimalka

DLH Parigi Moutong  optimalkan pengawasan aktivitas tambang galian C

Ilustrasi- Foto udara lokasi pertambangan galian C di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengoptimalkan pengawasan usaha pertambangan batu pecah atau galian C yang beroperasi tanpa izin pemerintah.
 
"Tahun 2022 DLH belum ada menerima pengusulan izin untuk perusahaan galian C. Adapun tambang tersebut beroperasi, tanpa sepengetahuan kami," kata Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Parigi Moutong Idrus, menanggapi laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, dihubungi dari Palu, Selasa.
 
Menurut dia, dalam melakukan usaha di bidang pertambangan tentu wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur oleh pemerintah, termasuk di dalamnya izin yang menyangkut lingkungan supaya dalam kegiatan pengelolaan tidak menimbulkan dampak.
 
Sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, bahwa aktivitas galian C masuk kategori tambang bebatuan yang antara lain andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir uruk.
 
"Pada kegiatan usaha itu (batu pecah) harus ditunjang dengan dokumen-dokumen izin, dan urusan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat mengeluarkan izin, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memberikan rekomendasi," ujar Idrus.
 
Oleh karena itu, menindaklanjuti laporan masyarakat, maka pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan keberadaan kegiatan tersebut. Jika nanti benar adanya, maka tentu Pemda melakukan langkah-langkah konkret.
 
Ia mengemukakan, sepanjang 2021, baru dua pertambangan bebatuan beroperasi di kabupaten itu, dengan wilayah operasi berada di Kecamatan Sausu.
 
"Kami akan melakukan peninjauan lapangan, termasuk peninjauan pembuatan tambak yang melangkah tata kelola lingkungan di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu," ucap Idrus.
 
Ia menambahkan, terlepas dari kewenangan melakukan pengawasan, di satu sisi pihaknya tidak memiliki anggaran perjalanan dinas tahun ini khusus melakukan pengawasan lapangan.
 
Tentu dengan minim anggaran, akan berdampak pada kinerja pejabat fungsional yang diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan lingkungan.
 
"Dalam kurun satu tahun, pejabat fungsional pengawas lingkungan harus mencapai kredit poin 100 dalam kegiatan pengawasan terhadap 100 perusahaan. Artinya kalau pengawasan aksesnya dekat, bisa dijangkau, bagaimana kalau tempatnya jauh sampai ujung kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo, tentu kami kewalahan," demikian Idrus.