KPU Sulteng lakukan pemutakhiran data pemilih pindah domisili

id KPU,KPU Sulteng,Data pemilih,Pemilu 2025,Tanwir Lamaming

KPU Sulteng  lakukan pemutakhiran data pemilih pindah domisili

Seorang pemilih mengecek namanya dalam Daftar Pemilih Tetap yang diumumkan oleh KPU (ANTARA/dok.)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah memutakhirkan data pemilih yang di dalamnya termasuk pemilih pindah wilayah domisili serta pemilih yang meninggal dunia.

"Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU bekerja sama dengan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta melibatkan Bawaslu dan instansi lainnya," kata Ketua KPU Provinsi Sulteng Tanwir Lamaming, dihubungi dari Palu, Kamis.

Berdasarkan data hasil pemutakhiran data, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Desember 2021 sebanyak 2.039.701 pemilih dan Januari 2022 berjumlah 2.033.529 pemilih.

Berdasarkan data pemilih pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2020, jumlah pemilih di Sulteng sebanyak 2.022.191 pemilih. Jika DPB periode Desember 2021 disandingkan dengan data pemilih pada pemilu terakhir tahun 2020, maka terdapat penambahan data pemilih sebanyak 17.510.

Kemudian, DPB periode Desember 2021 dengan DPB Periode Januari 2022, maka pemilih berkurang sebanyak 6.172 orang atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dimasukkan dalam DPB periode Januari 2022.

Berkurangnya pemilih atau data pemilih yang dinyatakan TMS dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya karena meninggal dunia, pindah domisili ke luar wilayah Sulteng, serta perubahan status sosial yang berkaitan dengan karir dan pekerjaan.

Tanwir menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dalam skema DPB telah dilakukan sejak April 2021 hingga saat ini, yang dilakukan oleh semua KPU di tingkat kabupaten dan kota di Sulteng.

"Khusus untuk Sulawesi Tengah dan kabupaten/kota, baru dimulai sejak April 2021, karena Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2020," ungkapnya.

Tanwir menjelaskan, KPU menyelenggarakan forum koordinasi untuk evaluasi perkembangan data pemilih. Evaluasi itu, urai dia, untuk tingkat provinsi dilaksanakan setiap enam bulan sekali dan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

"Peserta antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Bawaslu, dan instansi terkait lainnya, yang rutin dilaksanakan setiap enam bulan untuk tingkat provinsi dan tiga bulan untuk tingkat kabupaten/kota," kata Tanwir.

Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dilakukan merujuk pada beberapa regulasi di antaranya UU No.1 tahun 2015 yang telah beberapa kali dirubah tentang pemilih gubernur, bupati dan wali kota, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu serta PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

 
Ketua KPU Provinsi Sulteng Tanwir Lamaming (ANTARA/Muhammad Hajiji)