Palu, (antarasulteng.com) - Pejabat pada Dinas Kelautan dan Perikanan mengemukakan penggunaan trawl atau pukat harimau yang dilarang pemerintah berdasarkan Keppres No.39 Tahun 1980 hingga saat ini tidak ditemukan lagi di kalangan nelayan di Sulawesi Tengah.
"Syukurlah sampai saat ini, pukat harimau atau hasil modifikasinya yang disebut cantrang sudah tidak pernah ditemukan lagi di perairan laut Sulawesi Tengah," kata Kepala Bidang Kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, Yunber Bamba, yang dihubungi di Palu, Minggu.
Sejak Keppres No.39/1980 diterbitkan, katanya, maka sejak saat itu otoritas kelautan di Sulawesi Tengah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan alat "sapu bersih" segala makhluk laut tanpa melihat ukurannya itu.
Yunber yakin betul bahwa daerahnya telah bebas dari penggunaan trawl karena nelayan di daerah itu sangat sensitif dengan alat tangkap itu.
"Kalau ada yang coba-coba gunakan itu, nelayan akan segera melaporkan kepada petugas, atau mereka sendiri yang akan mengusir yang bersangkutan," ujarnya.
Beberapa tahun lalu, katanya, pernah ada laporan dari Kabupaten Banggai bahwa ada kapal yang menggunakan trawl, namun setelah petugas turun mengeceknya, ternyata itu bukan pukat trawl sehingga tidak dipersoalkan.
Karena itu, kata Yunber, ketika muncul Permen Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat trawl, nelayan di provinsi ini tenang-tenang saja, tidak ada protes karena memang nelayan setempat tidak menggunakan alat tangkap tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan oleh masyarakat (nekayan) terhadap penggunaan alat tangkap telarang serta bahan peledak dan bahan kimia sudah semakin efektif karena Dinas Kelautan dan Perikanan setempat cukup intens membina dan memperkuat kelembagaan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) kejahatan dalam penangkapan ikan di laut.
"Kami sudah memiliki sedikitnya 150 Pokmaswas yang tersebar di seluruh kabupaten," ujarnya.
Pokmaswas itu terus diberdayakan dengan memberikan bantuan perahu dan alat tangkap sehingga mereka tetap bisa melaut untuk meningkatkan pendapatan sambil melakukan pengawasan aktivitas nelayan di tengah laut.
Anggota pokmaswas juga dipermudah untuk memperoleh kartu nelayan yang bermanfaat bagi mereka dalam mengakses dana di perbankan guna meningkatkan skala usaha mereka.
"Anggota Pokmaswas ini kan para nelayan juga, nah bagaimana mereka mau bertugas kalau tidak bisa turun ke laut karena tidak punya kapal atau perahu bermotor tempel dan alat tangkapnya," ujarnya.
Berita Terkait
DKP Sulteng-SPFP bahas pengelolaan kolaboratif perikanan gurita
Jumat, 15 Desember 2023 17:05 Wib
DKP Bantul kenalkan potensi laut bagi pemuda untuk regenerasi nelayan
Selasa, 12 September 2023 10:13 Wib
DKP Aceh: ASEAN jadi lokasi transit untuk ekspor hasil perikanan
Senin, 21 Agustus 2023 8:01 Wib
Pengumpulan sampah plastik laut oleh nelayan
Minggu, 9 Juli 2023 19:53 Wib
DKP Provinsi Sulteng minta masyarakat budayakan gemar makan ikan
Kamis, 8 Juni 2023 12:29 Wib
SFP dan DKP kerja sama kelola gurita dan lemadang berkelanjutan di Sulteng
Senin, 10 April 2023 11:11 Wib
DKP Sumbar: Razia bagan Danau Singkarak dilakukan secara kontinu
Kamis, 9 Maret 2023 8:01 Wib
Sulsel dorong kemitraan untuk penyelamatan terumbu karang
Rabu, 8 Februari 2023 7:38 Wib