Polisi amankan seorang remaja bawa senjata tajam yang hendak tawuran

id Tawuran sajam

Polisi amankan seorang remaja bawa senjata tajam yang hendak tawuran

Kepolisian Polsek Tambora bersama pelaku remaja yang akan melakukan tawuran, Sabtu (20/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang anak SMP berinisial K yang terindikasi akan melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam di sekitar Fly Over Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (20/5).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa awalnya pelaku bersama sekitar 11 orang teman-temannya konvoi sepeda motor dengan membawa senjata tajam pada hari Sabtu (20/5/2023) sekira 04.30 WIB di sekitar Fly Over, Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

"Konvoi tersebut melewati pos pantau atau pos stasioner pengamanan yang berisi anggota Polsek Tambora, Koramil 02 Tambora dan Relawan dari Citra Bhayangkara, sehingga kelompok tersebut kemudian dikejar oleh polisi yang ada di Pos Pantau jembatan Angke dan berhasil ditangkap serta ditemukan barang bukti senjata tajam," ungkap Putra melalui keterangannya, Minggu.

Putra melanjutkan, untuk senjata tajam berjumlah dua bilah senjata tajam yakni jenis clurit ukuran panjang, berwarna emas, bergagang kayu dan sebuah plat besi berbentuk gergaji.

"Untuk korban sebelumnya tidak ada, mengingat tawuran belum dimulai atau masih konvoi saja untuk saling mencari lawan. Tetapi kemudian berhasil dikejar diamankan oleh polisi, berikut diketahui barang bukti senjata tajam. Hingga kini, 10 orang lainnya masih dicari pihak kepolisian," ungkap Putra.

Putra melanjutkan, hasil test urine tersangka negatif dan motif untuk tawuran hanya iseng dan agar kelompok gengnya punya nama dan dikenal serta diakui keberadaanya oleh kelompok lainnya.

Setelah diperiksa dan didengar keterangannya, pelaku disangkakan Pasal 2 (1) UUDAR No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP yang berisi, barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan membawa senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi dengan surat ijin sah dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.