Pemkot Palu gencarkan sosialisasi peralihan elpiji bagi usaha mapan

id Elpiji, subsidi, Pemkotpalu, Rahmad Mustafa, pertanian, Sulteng

Pemkot Palu gencarkan sosialisasi peralihan elpiji bagi usaha mapan

Ilustrasi - Warga membeli gas elpiji tiga kilogram bersubsidi pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Mohamad Hamzah

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menggencarkan sosialisasi peralihan dari penggunaan elpiji bersubsidi ke elpiji nonsubsidi bagi pelaku usaha rumah makan atau sejenisnya yang sudah dianggap mapan atau mampu dengan penghasilan di atas Rp300 juta per tahun.


 


"Pemerintah melalui Pertamina telah menyediakan produk nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram, bagi pelaku usaha yang sudah mampu kami minta secara sukarela beralih menggunakan produk tersebut," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Minggu.


 


Ia menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan secara bertahap kepada pelaku usaha rumah makan atau sejenisnya, dan kini pihaknya baru menyasar delapan usaha rumah makan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.


 


Langkah ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan produk bersubsidi, supaya dalam penyalurannya tepat sasaran, termasuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) elpiji 3 kilogram yang penjualannya bukan oleh pangkalan resmi.


 


"Dari delapan rumah makan kami datangi, lima diantaranya sudah beralih menggunakan elpiji ukuran 5,5 kilogram, dan mereka yang masih menggunakan elpiji bersubsidi bersedia menukar tabungnya dengan elpiji nonsubsidi," ujarnya.


 


Ia menjelaskan, penggunaan elpiji bersubsidi bagi rumah tangga miskin maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 25 297.K/10/DJM. S/2011 tentang pedoman teknis pendistribusian tertutup elpiji tertentu.


 


Dalam SK itu, rumah tangga berhak menerima kartu kendali atau penerima elpiji bersubsidi yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga atau identitas yang disahkan lurah/kepala desa atas usulan dari RT/RW setempat.


 


"Memiliki penghasilan atau pengeluaran atau tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan atau dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa berdasarkan tingkat keekonomian yang berlaku pada suatu wilayah," ujarnya.


 


Ia memaparkan, kriteria UMKM berhak memperoleh produk bersubsidi tersebut memiliki kekayaan bersih sebesar Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kemudian memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.


 


"Masih banyak pelaku usaha rumah makan kami nilai mampu, dan secara bertahap akan kami datangi untuk mensosialisasikan aturan ini," kata dia.