Palu (Antaranews Sulteng) - Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), Bustang mengatakan pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap lokasi habitat penyu di perairan Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah.
"Sejauh ini, kami belum melakukan pelestarian karena masih mengidentifikasi titik-titik mana saja yang cocok untuk habitat penyu," ungkap Bustang yang dihubungi dari Palu, Minggu.
Kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, maka penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi.
Hasil identifikasi, TNKT sudah menentukan lokasi habitat penyu di antaranya Tanjung Kalama, Tanjung Aroso, Tanjung Pude dan Tanjung Apolo yang meliputi seluruh pulau Unauna.
Selain itu pulau Tilupan, pulau Taule, bagian barat pulau Katambua, dan arah belakang pulau Pangampe yang juga menjadi salah satu lokasi transplantasi terumbu karang.
Kata Bustang, semua jenis penyu laut telah dilindungi karena masuk dalam daftar salah satu spesies yang hampir punah.
Spesies ini sudah ada sejak jutaan tahun lalu, sehingga pemerintah berupaya melakukan pengawasan terhadap maraknya perdagangan hewan dilindungi.
"Ini bagian dari konservasi lingkungan termasuk biota laut yang ada diperairan Kepulauan Togean," ujarnya.
Baca juga: Balai TNKT Siagakan Lima Speed Jaga Togean
Baca juga: TNKT ajak masyarakat tojo una-una jaga terumbu karang
Baca juga: 17 mahasiswa Amerika Serikat kunjungi Balai TNKT Ampana
Kedepan, TNKT berencana akan membuat penangkaran penyu semi alami di perairan Kepulauan Togean untuk kepentingan konservasi, selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata bahari.
Karena, kata dia, Kepulauan Togean masuk dalam daftar destinasi wisata prioritas Sulteng dan juga telah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional oleh Kementerian Pariwisata.
"Wisatawan mancanegara sangat menyukai keindahan objek wisata bahari di Tojo Unauna. Sementara Kepualaun Togean masuk dalam areal pengawasan TNKT, sehingga kami memiliki tanggung jawab kelestarian lingkunganya baik di darat maupun di laut," jelasnya.
Ia menghimbau masyarakat tidak melakukan perdagangan satwa dilindungi pemerintah sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku perdagangan (penjual/pembeli) satwa dilindungi diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Sekolah di Davao peringati Hari Pendidikan dengan tema Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 9:15 Wib
SKK Migas-ExxonMobil Cepu bor sumur tingkatkan produksi migas nasional
Senin, 29 April 2024 9:44 Wib
Sebanyak 111,8 juta tanah telah bersertifikat lewat PTSL secara nasional
Senin, 29 April 2024 6:25 Wib
Komisi VII DPR dorong proyek jargas segera rampung demi pupuk nasional
Jumat, 26 April 2024 15:00 Wib
Kompolnas: Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong harusnya bisa dicegah
Selasa, 16 April 2024 10:52 Wib
Dewan Keamanan Nasional AS nyatakan dukungan terhadap Israel
Minggu, 14 April 2024 11:38 Wib
Ruas jalan lintas nasional Riau siap dilalui pemudik Idul Fitri 2024
Minggu, 7 April 2024 20:24 Wib
Indonesia kembangkan sistem peringatan tanah longsor nasional
Senin, 1 April 2024 8:53 Wib