1.627 Napi di Sulteng dapat remisi 17 Agustus

id Ribuan, napi, dapat remisi

1.627 Napi di Sulteng dapat remisi 17 Agustus

Lilik Sujandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, saat memberi sambutan penyerahan remisi bagi warga binaan, di Lapas Kelas IIA Palu, Senin (17/8/2020).ANTARA/Sulapto Sali.

Dari 2.272 orang narapidana dan tahanan, pada tahun ini 1.627 orang mendapatkan remisi, remisi umum yang diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan
Palu (ANTARA) - Sebanyak 1.627 orang narapida (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat remisi khusus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus yang ke-75 tahun 2020.

"Dari 2.272 orang narapidana dan tahanan, pada tahun ini 1.627 orang mendapatkan remisi, remisi umum yang diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan," kata Lilik Sujandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, dalam keterangan pada penyerahan remisi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu, Senin.

Lilik menjelaskan, 1.627 napi yang mendapat remisi dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan tahun 2020 ini, sebanyak 1.594 orang memperoleh remisi umum I dan 33 memperoleh remisi umum II.

Ia mengatakan 1.594 narapidana yang mendapat remisi umum I yaitu dari Lapas Palu sebanyak 504 orang, Lapas Luwuk 200 orang, Lapas Ampana 136 orang, Lapas Tolitoli 163 orang, Lapas Kolonodale 38 orang, Lapas Leok 72 orang, Lapas Parigi 86 orang, LP Perempuan Palu 42 orang, LPKA Palu 20 orang, Rutan Palu 178 orang, Rutan Donggola 75 orang dan Rutan Poso 80 orang.

Ia katakan untuk remisi umum II sebanyak 33 orang yaitu dari Lapas Palu sebanyak 27 orang, Lapas Ampana satu orang, Lapas Tolitoli satu orang, Lapas Parigi satu orang, Rutan Kolonodale satu orang dan Rutan Palu dua orang.

"Narapidana yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2020, dua orang, satu narapidana di Lapas Palu dan satu Lapas Tolitoli, kemudian sisanya 18 orang menjalani program asimililasi dan 13 menjalani pidana penganti atau subsider," katanya.

Ia mengatakan, narapidana yang memperoleh remisi ini, adalaah mereka telah memenuhi syarat secara administari dan berkelakuan baik dengan tidak melakukan pelanggaran selama satu tahun terakhir dibina.

Ia mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan bertujuan untuk untuk memotivasi agar tidak melakukan pelanggaran hukum dikemudian hari.

Lilik juga berharap kepada semua elemen dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan kepada warga binaan bila sudah berada di tengah masyarakat.