Palu, (antarasulteng.com) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan
mencatat setiap tiga jam terdapat setidaknya dua perempuan mengalami
kekerasan seksual karena selama 2013 terdapat 5.629 kasus.
Anggota Komnas Perempuan Kunthi Tridewiyanti dalam sebuah acara
dialog di Palu, Selasa, mengatakan ada 5.629 kasus kekerasan seksual
selama 2013, dan itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang
tercatat sebanyak 4.336 kasus.
Ia memperkirakan pada 2014 angkanya tidak jauh beda
dibandingkan dengan 2013. "Kami masih rekap, dan akan dirilis pada Maret
2015," katanya.
Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan bagian dari
kasus kekerasan itu itu senditi. Secara keseluruhan kasus kekerasan
terhadap perempuan selama 2013 tercatat sebanyak 279.760 kasus yang
tersebar di seluruh Indonesia.
"Itu baru yang tercatat atau dilaporkan. Kasus yang tidak terdeksi pasti juga banyak lagi," ujar Kunthi.
Ia mengatakan sebagian kasus kekerasan terhadap perempuan itu
dilakukan oleh orang dekat korban, yaitu di lingkup keluarga, seputar
pergaulan, dan lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, berbagai kasus kekerasan yang terjadi tersebut
membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif agar bisa
memberantasnya. "Ini tak bisa ditunda-tunda lagi," katanya.
Agenda perbaikan payung hukum dan sikap proaktif masyarakat saat
ini menjadi topik sentral Kampanye 16 Hari Anti Kekerarsan Terhadap
Perempuan pada 25 November 2014 hingga 10 Desember 2014.
Komnas Perempuan juga mendorong lahirnya Undang-Undang tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang saat ini rancangannya telah lama
berada di DPR RI.
Ia mengatakan rancangan undang-undang sudah ada di Program
Legislasi Nasional tapi hingga saat ini belum tergarap di legislatif.
"Olehnya, kita berharap kepada DPR RI sekarang ini agar bisa menyelesaikannya," ujarnya.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan
peraturan khusus, bukan sekedar pasal-pasal yang ada di Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan KUHP hanya mengatur sebagian kecil kasus yang
termasuk dalam kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan
seksual, atau percobaan pemerkosaan.
Menurutnya, ada sejumlah kasus yang termasuk kekerasan seksual
antara lain perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pemaksaan
perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan penggunaan
alat kontrasepsi, atau prostitusi paksa. (skd)
Komnas: Perempuan Alami Kekerasan Setiap Tiga Jam
Itu baru yang tercatat atau dilaporkan. Kasus yang tidak terdeksi pasti juga banyak lagi