DPRD usulkan Pemkot Palu relaksasi tunggakan pajak daerah

id Sulteng,Sandi,Palu,Dprd ,DPRD palu

DPRD usulkan Pemkot Palu  relaksasi tunggakan pajak daerah

Anggota Komisi B DPRD Palu Joppi Alvi Kekung. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar membuat kebijakan relaksasi tunggakan pajak bagi para penunggak pajak daerah karena jumlah tunggakan wajib pajak daerah kepada pemerintah setiap tahun meningkat.



"Pemkot Palu melalui dinas terkait perlu mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan tersebut karena tunggakan pajak daerah ini menjadi catatan dari tahun ke tahun. Perlu ada terobosan agar tunggakan tersebut bisa dikonversi menjadi pemasukan," kata Anggota Komisi B DPRD Palu Joppi Alvi Kekung, Kamis.



Ia menjelaskan tunggakan pajak daerah ini tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Neraca tahun 2020 sebesar Rp76 miliar, sehingga relaksasi bisa dilakukan dengan membagi penunggak pajak berdasarkan lamanya tunggakan.



"Bagi yang menunggak selama 10 tahun ke atas bisa diberikan 100 persen relaksasi berupa  pemutihan bunga pajak, sehingga mereka hanya membayar pokok utangnya saja," ujarnya.



Sedangkan bagi warga yang menunggak lima tahun ke bawah, lanjut dia, pemutihan bunga pajak bisa diberikan sebesar 50 persen ditambah pokok pajak.



"Agar mereka punya keinginan melunasi utangnya," ucapnya.



Kebijakan relaksasi tersebut, menurut dia, belum pernah dilakukan Pemkot Palu sepanjang tunggakan pajak daerah tersebut terus masuk menjadi catatan dalam neraca rancangan APBD.



"Pimpinan dinas terkait yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan jajarannya bisa mempertimbangkan penerapan usulan itu dan kebijakan tentang relaksasi ini juga harus mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Palu<" ujarnya.



Joppi menambahkan langkah awal yang perlu dilakukan jika usulan itu diterapkan adalah menginventarisasi seluruh penunggak pajak.



"Saya rasa hal ini tidak sulit karena mereka bisa terdeteksi melalui data yang ada. Mereka juga bisa dilacak ketika melakukan pembayaran pajak,"terangnya.



Berdasarkan data yang ia peroleh bahwa persentase utang pajak daerah tersebut paling besar berasal dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).