Satgas: Warga Sulteng yang mudik mesti divaksin dulu

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Antara ,Mudik

Satgas:  Warga Sulteng yang mudik mesti divaksin dulu

Ilustrasi - Pemudik naik ke dalam bus mudik gratis di Kantor Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/5/2019). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc

Palu (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau warga di seluruh daerah di Sulteng agar mengikuti vaksinasi COVID-19 terlebih dulu sebelum melakukan mudik Idul Fitri.



Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Sulteng Adiman menyatakan vaksinasi sebelum mudik penting dilakukan oleh warga agar melindungi dirinya dari ancaman paparan COVID-19 saat mudik dan melindungi anggota keluarga di kampung halaman dari ancaman paparan COVID-19 yang dibawa oleh pemudik.



"Ikuti vaksinasi sebelum mudik untuk menjaga diri dan anggota keluarga di kampung halaman dari ancaman paparan COVID-19. Jangan saat mudik malah membawa COVID-19 ke kampung halaman. Jangan menularkan virus kepada mereka," katanya di Kota Palu, Rabu.



Jika warga yang akan mudik mengalami gangguan kesehatan apalagi sampai mengalami gejala mirip terpapar COVID-19, ia meminta agar menunda mudik hingga sembuh dan pulih seperti sediakala.



"Minimal sudah divaksin dosis satu. Lebih bagus lagi kalau sudah menerima vaksin dosis tiga atau booster sehingga keluarga di kampung halaman tidak khawatir akan potensi terpapar COVID-19 dari anggota keluarga yang datang," ujarnya.



Adiman juga mengingatkan warga yang mudik agar tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.



Selain itu Adiman mengingatkan bagi warga Sulteng yang mudik menggunakan moda transportasi umum baik lewat jalur darat, laut dan udara agar memperhatikan betul syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19 yang telah diatur oleh pemerintah.



Jika sudah menerima vaksin dosis tiga, pemudik tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen. Jika Sudah menerima vaksin dosis dua, pemudik cukup melakukan tes antigen.



"Jika sudah menerima vaksin dosis satu, pemudik harus melakukan tes PCR. Jika belum menerima vaksin sama sekali harus menunjukkan surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin COVID-19 sebab akan membahayakan kesehatannya sehingga mendapat izin untuk melakukan mudik," tambahnya.



Jika belum divaksin sama sekali dan tidak memiliki surat keterangan dari dokter, maka tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum apapun.